Lompat ke isi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bendera Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Gambaran umum
Dibentuk24 September 1960 (1960-09-24)
(Departemen Agraria)

18 Juli 1988 (1988-07-18)
(Badan Pertanahan Nasional)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 177 tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional[2]
Bidang tugasAgraria, Tata Ruang, dan Pertanahan
SloganATR/BPN Maju Modern
Susunan organisasi
MenteriNusron Wahid
Wakil MenteriOssy Dermawan
Sekretaris JenderalIr. Suyus Windayana, M.App.Sc.
Inspektur JenderalDr. Dalu Agung Darmawan, M.Si.
Direktur Jenderal
Tata RuangIr. Dwi Hariyawan S., M.A.
Survei dan Pemetaan Pertanahan dan RuangIr. Virgo Eresta Jaya, M.Eng.Sc.
Penetapan Hak dan Pendaftaran TanahAsnaedi, A.Ptnh., M.H.
Penataan AgrariaYulia Jaya Nirmawati, S.H., M.M.
Pengadaan Tanah dan Pengembangan PertanahanIr. Embun Sari, M.Si.
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan RuangIr. H. Jonahar, M.Ec.Dev.
Penanganan Sengketa dan Konflik PertanahanIljas Tedjo Prijono, S.H.
Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia-
Staf Ahli
Hukum Agraria dan Masyarakat Adat-
Reformasi Birokrasi-
Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah-
Teknologi Informasi-
Kepala Pusat
Pusbang SKATRPDr. Hardian
Pusdatin dan LP2BKetut Ary Sucaya
Alamat
Kantor pusatJalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
Situs webwww.atrbpn.go.id
Kantor pusat

Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
Situs web
www.atrbpn.go.id
Facebook: KementerianATRBPN X: kem_atrbpn Instagram: kementerian.atrbpn Youtube: UC29czQyZyoMFNDgXYYWjmkw Modifica els identificadors a Wikidata
Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional
Kantor Pertanahan
Informasi unit pelaksana teknis
Wilayah hukumIndonesia
Departemen indukKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga bawahan
Dasar hukum
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 [3]
 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sejak 21 Oktober 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh Nusron Wahid.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.[4] Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.[5]

Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan tersebut nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965 yang mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.[4]

Pada 1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara kelembagaan menjadi Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan Direktorat bidang Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan organisasi. Namun struktur ini tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat Jenderal Agraria tetap menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan berstatus Direktorat Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi ditarik ke dalam Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.[4]

Pada 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, yang menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.[4]

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi – politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.[4]

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.[4]

Pada masa kepemimpinan Presiden BJ.Habibie Dirganbayu Negara pada tahun [1999], Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional[4][5]

Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.[4]

Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.[6]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelalsanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BPN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
  7. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
  9. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
  10. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
  11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Tata Ruang
  3. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
  4. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
  5. Direktorat Jenderal Penataan Agraria
  6. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
  7. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
  8. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  10. Inspektorat Jenderal
  11. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
  12. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
  13. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
  14. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan
  15. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015, susunan organisasi tersebut kemudian ditambah oleh tiga Pusat sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. Ketiga Pusat tersebut adalah:

  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan
  3. Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan[7]

Susunan organisasi BPN terdiri atas:[2]

  1. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
  2. Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan
  3. Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.

Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan

[sunting | sunting sumber]
  1. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
  2. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
  3. Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]