Lompat ke isi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia

Lambang kementerian per 8 September 2021


Bendera kementerian
Gedung Mina Bahari II, Kompleks Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Gambaran umum
Dibentuk26 Oktober 1999; 25 tahun lalu (1999-10-26)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan[1]
Bidang tugasKelautan dan perikanan
Nomenklatur sebelumnya
Departemen Kelautan dan Perikanan
Susunan organisasi
MenteriSakti Wahyu Trenggono
Wakil MenteriDidit Herdiawan
Sekretaris JenderalRudy Heriyanto Adi Nugroho
Inspektur JenderalTornanda Syaifullah
Direktur Jenderal
Penataan Ruang Laut-
Pengelolaan Kelautan-
Perikanan TangkapLotharia Latif
Perikanan Budi DayaT.B. Haeru Rahayu
Pengelolaan Ruang LautVictor Gustaaf Manoppo
Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan PerikananBudi Sulistiyo
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananPung Nugroho Saksono
Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan PerikananI Nyoman Radiarta
Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan PerikananIshartini
Staf Ahli
Bidang Ekonomi, Sosial, dan BudayaHendra Yusran Siry
Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar LembagaIshartini
Bidang Ekologi dan Sumber Daya LautAgus Suherman
Alamat
Kantor pusatGedung Mina Bahari, Jln Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041, Indonesia
Situs webwww.kkp.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′44.126″S 106°50′3.887″E / 6.17892389°S 106.83441306°E / -6.17892389; 106.83441306
Gedung Mina Bahari, Jln Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041, Indonesia
Situs web
www.kkp.go.id
Facebook: KementerianKelautandanPerikananRI X: kkpgoid Instagram: kkpgoid Youtube: UCr-KiDsQqw2AKA1pq2DPsIg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP atau Kemenlutkan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaar, negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  7. penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang keahlian tertentu, yaitu

  1. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  2. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  3. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas:

  1. Pusat Data, Statistik, dan Informasi
  2. Pusat Kebijakan Strategis
Lambang kementerian (2011–2021)

Sejak era Reformasi, perubahan signifikan terjadi di berbagai aspek kehidupan Indonesia, termasuk orientasi pembangunan. Pada masa Orde Baru, fokus pembangunan cenderung pada wilayah daratan, sementara sektor kelautan terabaikan meski Indonesia memiliki kekayaan sumber daya kelautan yang melimpah. Untuk mengatasi hal ini, Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut, diikuti pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL). Nomenklatur DEL kemudian berubah menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) dan akhirnya menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000.

Pada tahun 2009, nomenklatur DKP diubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Perubahan ini menegaskan pentingnya sektor kelautan dan perikanan sebagai andalan ekonomi nasional. Struktur KKP terus berkembang, termasuk dengan penambahan Badan Karantina Ikan pada tahun 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017. Pada 2023 masa Era Presiden Joko Widodo, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, unsur riset KKP dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sementara urusan karantina ikan dipindahkan ke Badan Karantina Indonesia.

Dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029, Presiden Prabowo Subianto melantik Ir. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta Laksdya TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan sebagai Wakil Menteri. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024. Transformasi KKP mencerminkan upaya menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai pilar utama pembangunan Indonesia.[2]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Unsur Perpres 63/2015 Perpres 2/2017 Perpres 38/2023
Unsur pembantu pimpinan
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Pengelolaan Ruang Laut
  • Perikanan Tangkap
  • Perikanan Budidaya
  • Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
  • Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  • Pengelolaan Ruang Laut
  • Perikanan Tangkap
  • Perikanan Budidaya
  • Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
  • Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Unsur pengawas
Unsur pendukung (Badan)
  • Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
  • Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Staf ahli
  • Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Bidang Kebijakan Publik
  • Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
  • Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
  • Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  • Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. ^ Sejarah Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]