Lompat ke isi

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kantor Staf Presiden
Republik Indonesia
KSP

Gedung Bina Graha
Gambaran umum
SingkatanKSP
Didirikan23 Februari 2015; 9 tahun lalu (2015-02-23)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Sifatberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnya
  • Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (2006–2009)
  • Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (2009–2014)
  • Unit Staf Kepresidenan (2014–2015)
Struktur
Kepala Staf KepresidenanLetnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto
Wakil Kepala Staf KepresidenanMuhammad Qodari
DeputiLowong
Kantor pusat
Gedung Bina Graha
Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Situs web
ksp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (disingkat KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Letnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto dan dibantu oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

KSP sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014[1]. Setelah adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, nama Unit Staf Kepresidenan diganti menjadi Kantor Staf Presiden. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015[2]. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 83 Tahun 2019 untuk menyesuaikan tugas KSP dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan[3].

Perubahan ini mencakup penambahan struktur Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang bertugas membantu Kepala Staf dalam memimpin pelaksanaan tugas, serta penekanan yang lebih kuat pada komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis. Selain itu, organisasi Sekretariat Kantor Staf Presiden juga diatur lebih rinci dengan pembentukan beberapa bagian dan subbagian untuk mendukung pelaksanaan tugas.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
  2. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
  3. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  4. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  5. pengelolaan isu-isu strategis;
  6. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
  7. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
  8. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Dalam rapat perdana Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto akan memperkuat KSP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan terhadap berbagai program dan inisiatif pemerintah. “Kalau saudara perhatikan dalam pemerintahan yang saya bentuk, saya perkuat Kepala Staf Kepresidenan. Saya perkuat itu,” kata Prabowo.[4][5]

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Kantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan dibantu seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan, paling banyak 5 (lima) orang Deputi, dan paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus serta seorang Kepala Sekretariat.

Kedeputian di KSP:

[sunting | sunting sumber]
  1. Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
  2. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia
  3. Deputi III Bidang Perekonomian
  4. Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
  5. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia

Staf Khusus di KSP:

[sunting | sunting sumber]
  1. Staf Khusus Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
  2. Staf Khusus Bidang Pembangunan Manusia
  3. Staf Khusus Bidang Perekonomian
  4. Staf Khusus Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
  5. Staf Khusus Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia

Dalam menjalankan tugasnya, setiap Deputi dibantu oleh Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil. Sedangkan Kepala Sekretariat memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan fungsi administrasi demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi KSP.

Staf/Tenaga Profesional

[sunting | sunting sumber]
  1. Tenaga Ahli Utama, Disetarakan Eselon I.b
  2. Tenaga Ahli Madya, Disetarakan Eselon II.a
  3. Tenaga Ahli Muda, Disetarakan Eselon III.a
  4. Tenaga Terampil, Disetarakan Eselon III.b

Perubahan Nomenklatur

[sunting | sunting sumber]
  • Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (2006–2009)[6]
  • Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (2009–2014)[7]
  • Unit Staf Kepresidenan (2014–2015)[1]
  • Kantor Staf Presiden (2015–sekarang)[2][3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "PERPRES No. 190 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-10-24. 
  2. ^ a b "PERPRES No. 26 Tahun 2015". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-10-24. 
  3. ^ a b "PERPRES No. 83 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-10-24. 
  4. ^ Faris, Ahmad Farhan (2024-10-23). "Prabowo Bakal Perkuat Kepala Staf Kepresidenan". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2024-10-24. 
  5. ^ Safitri, Eva. "Prabowo Punya Badan Khusus untuk Monitor Semua Proyek dan Program". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-24. 
  6. ^ "KEPPRES No. 17 Tahun 2006". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-10-24. 
  7. ^ "Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2024-09-15. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]