Lompat ke isi

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan
BASARNAS
Gambaran umum
Didirikan28 Februari 1972
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2016
Bidang tugasPencarian dan Pertolongan
SloganAvignam Jagat Samagram (Sanskerta) "Selamatlah Alam Semesta"
Kepala
Marsekal Madya TNI Kusworo, S.E., M.M.
Sekretaris Utama
Dr. Abdul Haris Achadi, S.H., DESS.
Deputi
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem
Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
Marsekal Muda TNI Fachrizet, S.Sos.
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan,
dan Kesiapsiagaan
Laksamana Muda TNI Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M.
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan
Pertolongan
Moh. Barokna Haulah
Kantor pusat
Jl. Angkasa B 15 Kav 2-3, Kemayoran, Jakarta Pusat
Situs web
www.basarnas.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Badan SAR Nasional

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau biasa dikenal sebagai BASARNAS, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue / SAR). Perubahan nama Badan SAR Nasional (BASARNAS) menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang ditandatangani presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2016.[1]

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.

Sejarah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran. BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.

Pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). Perubahan struktur organisasi BASARNAS mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998, tentang Organisasi dan Tata Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Pada tahun 2001, struktur organisasi BASARNAS diadakan perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).

Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR dan adanya perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus mengikuti perkembangan IPTEK, maka organisasi SAR di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman.

Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tanggal 16 September 2014 UU Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan oleh Komisi V DPR-RI.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan SAR Nasional adalah sebagai berikut:

  • Kepala
  • Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Hukum dan Kerjasama
    • Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
    • Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata laksana
  • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
    • Direktur Sarana dan Prasarana
    • Direktur Sistem Komunikasi
  • Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan
    • Direktur Operasi
    • Direktur Kesiapsiagaan
  • Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
    • Direktur Bina Tenaga
    • Direktur Bina Potensi
  • Inspektorat
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Data dan Informasi
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini memiliki 43 Kantor SAR yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[2][3]

Nama Tipe Wilayah kerja
Kantor SAR Banda Aceh A Aceh (kecuali Aceh Singkil dan Simeulue)
Kantor SAR Medan Sumatera Utara (kecuali Pulau Nias, Sibolga, dan Tapanuli Tengah)
Kantor SAR Padang Sumatera Barat (kecuali Kepulauan Mentawai)
Kantor SAR Pekanbaru Riau
Kantor SAR Tanjungpinang Kepulauan Riau (kecuali Natuna dan Kepulauan Anambas)
Kantor SAR Lampung Lampung
Kantor SAR Jakarta Jabodetabek dan Sukabumi
Kantor SAR Bandung Jawa Barat (kecuali Bodebek dan Sukabumi)
Kantor SAR Semarang Jawa Tengah (kecuali Cilacap, Brebes, Banyumas, Purbalingga, Kebumen, dan Purworejo)
Kantor SAR Surabaya Jawa Timur
Kantor SAR Denpasar Bali
Kantor SAR Mataram Nusa Tenggara Barat
Kantor SAR Kupang Nusa Tenggara Timur bagian selatan
Kantor SAR Balikpapan Kalimantan Timur
Kantor SAR Pontianak Kalimantan Barat
Kantor SAR Makassar Sulawesi Selatan
Kantor SAR Kendari Sulawesi Tenggara
Kantor SAR Manado Sulawesi Utara
Kantor SAR Ambon Maluku
Kantor SAR Biak Supiori, Nabire, Paniai, Kepulauan Yapen, Waropen, dan Biak Numfor
Kantor SAR Sorong Papua Barat Daya dan Fakfak
Kantor SAR Jayapura Jayapura, Sarmi, Jayawijaya, Tolikara, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Keerom, Puncak Jaya, dan Intan Jaya
Kantor SAR Nias B Pulau Nias, Aceh Singkil, Simeulue, Sibolga, dan Tapanuli Tengah
Kantor SAR Mentawai Kepulauan Mentawai
Kantor SAR Jambi Jambi
Kantor SAR Natuna Natuna dan Kepulauan Anambas
Kantor SAR Pangkalpinang Bangka Belitung
Kantor SAR Palembang Sumatera Selatan
Kantor SAR Bengkulu Bengkulu
Kantor SAR Banten Banten (kecuali Tangerang Raya)
Kantor SAR Cilacap Cilacap, Brebes, Banyumas, Purbalingga, Kebumen, dan Purworejo
Kantor SAR Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta
Kantor SAR Banjarmasin Kalimantan Selatan
Kantor SAR Palangkaraya Kalimantan Tengah
Kantor SAR Tarakan Kalimantan Utara
Kantor SAR Maumere Nusa Tenggara Timur bagian utara
Kantor SAR Mamuju Sulawesi Barat
Kantor SAR Gorontalo Gorontalo
Kantor SAR Palu Sulawesi Tengah
Kantor SAR Ternate Maluku Utara
Kantor SAR Manokwari Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama
Kantor SAR Timika Mimika, Asmat, dan Kaimana
Kantor SAR Merauke Papua Selatan (kecuali Asmat)
POS SAR

Untuk mempercepat ke lokasi musibah yang tersebar dalam wilayah yang cukup luas maka Kantor SAR menempatkan Tim rescue di Pos SAR. Pos SAR ditempatkan di wilayah kantor SAR di dua tempat dengan prioritas daerah yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana/musibah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no: KM 40 Tahun 2006, tentang Pos Search And Rescue (POS SAR) terdapat sebanyak 65 Pos SAR yaitu:

  • Sibolga
  • Tanjung Balai Asahan
  • Nias
  • Cirebon
  • Pasaman
  • Jember
  • Banyuwangi[4]
  • Pagaralam
  • Tulungagung
  • Raja Ampat
  • Amurang
  • Tual
  • Saumlaki
  • Sukabumi
  • Belitung
  • Banten
  • Jembrana
  • Karangasem
  • Buleleng
  • Solo
  • Bone
  • Selayar
  • Nabire
  • Serui
  • Lhokseumawe
  • Meulaboh
  • Simeuleu
  • Bengkalis
  • P. Natuna Besar
  • Tanjung Balai Karimun
  • Tahuna
  • Anambas
  • Cilacap
  • Trenggalek
  • Kayangan
  • Manggarai
  • Waingapu
  • Labuan Bajo
  • Ketapang
  • Sintete
  • Kotabaru
  • Sampit
  • Tarakan
  • Kutai Timur
  • Bau-Bau/ Buton
  • Wakatobi
  • Kolaka
  • Gorontalo Utara
  • Luwuk Banggai
  • Namlea
  • Tobelo
  • Banda
  • Raja Ampat
  • Fakfak
  • Wamena
  • Sarmi
  • Peg. Bintang
  • Mamuju
  • Agats
  • Bima
  • Batam
  • Jepara
  • Kaimana
  • Kimam/ P. Dolak
  • Pangkalan Bun

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "setkab.go.id: http://setkab.go.id/gantikan-basarnas-presiden-jokowi-teken-perpres-badan-nasional-pencarian-dan-pertolongan/". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-10-06. Diakses tanggal 2016-10-05.  Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)
  2. ^ "Peraturan Badan SAR Nasional Nomor 5 Tahun 2021" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 1 Desember 2024. 
  3. ^ "SK Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor SK.KBSN– 143/OT.01.05/VI/BSN–2022" (PDF). Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Diakses tanggal 3 Desember 2024. 
  4. ^ "Di Banyuwangi Sekarang Berdiri Pos Siaga SAR Basarnas"