Lompat ke isi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia
Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bendera Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Gambaran umum
Dibentuk16 Maret 1998; 26 tahun lalu (1998-03-16)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 Kementerian Badan Usaha Milik Negara[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara
Susunan organisasi
MenteriErick Thohir
Wakil Menteri
Sekretaris KementerianSusyanto[2]
InspektoratSuprianto[2]


Deputi
Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai-
Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan-
Hukum dan Perundang-undanganCarlo Brix Tewu[2]
Sumber Daya Manusia dan Teknologi InformasiTedi Bharata[2]
Keuangan dan Manajemen RisikoNawal Nely[2]
Kepatuhan dan Tata Kelola-
Staf Ahli
Kerja Sama Luar Negeri-
Hubungan Kelembagaan-
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah-
Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta-
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta 10110
Situs webwww.bumn.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′53.998″S 106°49′31.987″E / 6.18166611°S 106.82555194°E / -6.18166611; 106.82555194
Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta 10110
Situs web
www.bumn.go.id
Facebook: KementerianBUMNRI X: kemenbumn Instagram: kementerianbumn LinkedIn: kementerianbumn Youtube: UCGZofYGjqhDhEg6PPoUDikg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (disingkat Kementerian BUMN RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Erick Thohir.

Kementerian BUMN merupakan transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang kemudian menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN.[3]

Kementerian BUMN memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah ada sejak tahun 1973, yang awalnya merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Terakhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.

Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMN, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Mengingat peran, fungsi dan kontribusi BUMN terhadap keuangan negara sangat signifikan, pada tahun 1998 sampai dengan 2000, pemerintah Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Awal dari perubahan bentuk organisasi menjadi kementerian terjadi pada masa pemerintahan Kabinet Pembangunan VI, dengan nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi kementerian ini dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, pada tahun 2001, ketika terjadi suksesi kepemimpinan, organisasi tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Pada tahun 2009, mengikuti perubahan nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini pun berganti nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penrmusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2024 Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  2. ^ a b c d e "Pimpinan Kami". Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2023-03-25. 
  3. ^ "Sejarah Kementerian BUMN". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-26. Diakses tanggal 2012-09-29. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]