Lompat ke isi

Badan Keamanan Laut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Keamanan Laut
Republik Indonesia
Bakamla-RI

Lambang Bakamla


Bendera Bakamla
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014
Nomenklatur sebelumnyaBadan Koordinasi Keamanan Laut
Bidang tugasMelakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia
Slogan"Raksamahiva Camudresu Nusantarasya"
Kami Penjaga Laut Nusantara
Di bawah koordinasi
Prabowo Subianto
Kepala
Laksamana Madya TNI (Bakamla) Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., C.H.R.M.P.
Sekretaris Utama
Laksamana Muda TNI (Bakamla) Tatit Eko Witjaksono, S.E., M.Tr.Han.
Deputi
Deputi Bidang Kebijakan dan StrategiLaksamana Muda TNI (Bakamla) Dr. Gregorius Agung W.D., M.Tr.Han.
Deputi Bidang Operasi dan LatihanLaksamana Muda TNI (Bakamla) Andi Abdul Aziz, S.H., M.M.
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja SamaLaksamana Muda TNI (Bakamla) Samuel H. Kowaas, M.Sc., C.S.B.A.
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi, No.56, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320
Situs web
bakamla.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
KN Kuda Laut berpatroli di Ambon, Maluku
Dua kapal Bakamla berpatroli
Kapal coast guard indonesia sedang menjaga laut natuna utara

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (disingkat Bakamla) adalah badan paramiliter negara yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia. Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.[1][2] Sebelumnya Bakamla adalah lembaga nonstruktural yang bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (disingkat Bakorkamla RI atau Bakorkamla).[3]

Badan Koordinasi Keamanan Laut pada awalnya telah dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor: KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.

Adanya perubahan tata pemerintahan dan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini, Badan Koordinasi Keamanan Laut memerlukan pengaturan kembali dalam rangka meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut. Pemikiran tentang perlunya pengaturan kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagai penganti Badan yang telah dibentuk sebelumnya (1972), pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.

Melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka pada tanggal 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kedudukan Bakamla kemudian diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang

[sunting | sunting sumber]

Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:

  1. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  2. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  3. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  4. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
  5. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
  6. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
  7. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Keamanan Laut berwenang:

  1. melakukan pengejaran seketika;
  2. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
  3. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Arti Lambang

[sunting | sunting sumber]
  1. Garuda, Lambang negara, Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Bintang, Merupakan cerminan semangat pengabdian dan kehormatan bangsa dan negara.
  3. Strip Merah, Melambangkan komunitas Coast Guard dunia.
  4. Bola Dunia, Melambangkan pelaksanaan tugas-tugas baik nasional maupun internasional.
  5. Jangkar, Melambangkan lingkup kerja di laut.
  6. Trisula, Senjata Dewa Neptunus, melambangkan kekuatan dan kemampuan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan tegaknya hukum di wilayah perairan Indonesia.
  7. Tambang, Melambangkan persatuan dan kekuatan.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur Badan Keamanan Laut Republik Indonesia adalah sebagai berikut[4]:

  • Kepala Badan
  • Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan dan Organisasi
    • Biro Umum
    • Biro Sarana dan Prasarana
  • Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
    • Direktorat Kebijakan Keamanan Laut
    • Direktorat Strategi Keamanan Laut
    • Direktorat Penelitian dan Pengembangan Keamanan Laut
  • Deputi Bidang Operasional dan Latihan
    • Direktorat Operasi Laut
    • Direktorat Operasi Udara Maritim
    • Direktorat Latihan
  • Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
    • Direktorat Data dan Informasi
    • Direktorat Hukum
    • Direktorat Kerja sama
  • Inspektorat
    • Subbagian Tata Usaha
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim
    • Bagian Umum
    • Bidang Operasi
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Area Operasional

[sunting | sunting sumber]

Wilayah operasional Bakamla adalah Zona Maritim Indonesia yang dibagi menjadi tiga zona maritim:

  1. Zona Maritim Barat ( Zona Maritim Barat ) - Berkantor pusat di Batam , Kepulauan Riau . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian barat seperti pulau Jawa , Sumatera dan Kalimantan .
  2. Zona Maritim Tengah ( Zona Maritim Tengah ) - Berpusat di Manado , Sulawesi Utara . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian tengah seperti Sulawesi dan Kepulauan Sunda Kecil .
  3. Zona Maritim Timur ( Zona Maritim Timur ) - Berkantor pusat di Ambon, Maluku . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian timur seperti Maluku dan Papua .

Saat ini, Bakamla di pimpin oleh seorang Kepala Bakamla (Kabakamla) yang berpangkat Laksamana Madya. Saat ini jabatan Kabakamla diduduki oleh Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., C.H.R.M.P.

No. Kepala Bakorkamla Tahun
1
Laksamana Madya TNI
Djoko Sumaryono
2006–2008
2
Laksamana Madya TNI
Budhi Hardjo
2008–2009
3
Laksamana Madya TNI
Yosaphat Didik Heru Purnomo
2009–2012
4
Laksamana Madya TNI
Bambang Suwarto
2012–2014
5
Laksamana Madya TNI
Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc.
2014–2015
No. Kepala Bakamla Tahun
(5)
Laksamana Madya TNI
Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc.
2015–2016
6
Laksamana Madya TNI
Arie Soedewo, S.E., M.H.
2016–2018
7
Laksamana Madya TNI
Achmad Taufiqoerrochman, S.E.
2018–2019
8
Laksamana Madya TNI
Dr. Aan Kurnia
S.Sos., M.M.
2020–2023
9
Laksamana Madya TNI
Dr. Irvansyah
S.H., C.H.R.M.P., M.Tr.(Opsla).
2023–sekarang

Daftar kapal

[sunting | sunting sumber]

1. Kapal patroli kelas Tanjung Datu = 1 unit

2. Kapal Patroli Kelas Nipah = 3 unit

3. Kapal Patroli Kelas Bintang Laut = 6 unit

4. High Speed Craft 32 = 3 unit

5. Catamaran = 5 unit

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-16. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-16. 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-06-02. Diakses tanggal 2014-05-17. 
  4. ^ "Peraturan Bakamla No. 17 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2023-02-25. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]