Pinjaman Kredit Tanpa Agunan BCA Personal Loan

BCA Personal Loan adalah pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) yang dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan customer, di mana pembayarannya dapat diangsur

Pinjaman Kredit Tanpa Agunan Bca Personal Loan

 

BCA Personal Loan: Solusi Pinjaman untuk Kebutuhan Anda

Apakah Anda sedang mencari pinjaman yang mudah dan cepat untuk memenuhi berbagai kebutuhan? BCA Personal Loan hadir untuk membantu mewujudkan impian Anda dengan dana yang tersedia kapan saja, tanpa perlu jaminan!

Kenapa Memilih BCA Personal Loan?

  • Dana Cepat dan Tersedia
    Dapatkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp100.000.000 untuk berbagai kebutuhan Anda.
  • Proses Mudah dan Cepat
    Pengajuan pinjaman yang praktis, sehingga Anda bisa mendapatkan dana lebih cepat.
  • Pembayaran Ringan
    Nikmati bunga rendah mulai dari 1% dengan opsi angsuran ringan selama 1, 2, atau 3 tahun.

BCA Personal Loan memberikan fleksibilitas bagi Anda untuk memenuhi berbagai kebutuhan, dengan cicilan bulanan yang mudah disesuaikan dengan kemampuan finansial.

Persyaratan Pengajuan

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Jabodetabek, Pulau Jawa, Medan, Batam, Tanjung Pinang, Palembang, Denpasar, Cakranegara, dan Makassar.
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pelunasan pinjaman.
  3. Penghasilan bulanan:
    • Minimal Rp2.500.000 untuk wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Medan, dan Batam.
    • Minimal Rp2.000.000 untuk wilayah lainnya.
  4. Karyawan tetap yang bekerja minimal 1 tahun atau pengusaha/profesional dengan minimal 2 tahun pengalaman di usaha/bisnis yang sama.
  5. Peserta fasilitas Payroll BCA atau memiliki Kartu Kredit BCA dengan keanggotaan minimal 1 tahun.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Bagi karyawan yang tempat kerjanya tidak terdaftar dalam fasilitas Payroll BCA, diperlukan salinan slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
  • Bagi wiraswasta dan profesional, perlu menyertakan salinan rekening bank utama selain BCA selama 3 bulan terakhir.

Dengan BCA Personal Loan, Anda dapat mewujudkan rencana dan kebutuhan hidup tanpa harus khawatir soal proses dan pembayaran.

Ketentuan BCA Personal Loan: Sederhana dan Mudah Dipahami

Berikut adalah beberapa istilah penting dan syarat yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan BCA Personal Loan:

Definisi Penting:

  1. Angsuran: Jumlah yang perlu Anda bayar ke BCA setiap bulan sebagai cicilan pinjaman.
  2. Autodebet: Proses otomatis di mana BCA akan menarik angsuran dari rekening Anda setiap bulan.
  3. Debitur: Anda sebagai penerima pinjaman dari BCA.
  4. Fasilitas BCA Personal Loan: Pinjaman tanpa agunan yang Anda terima dari BCA, yang harus dilunasi dalam bentuk cicilan bulanan selama periode waktu tertentu (Tenor).
  5. Pencairan: Proses saat dana pinjaman dikirimkan ke rekening Anda, setelah dikurangi biaya-biaya seperti provisi dan asuransi (jika ada).
  6. Saldo Terutang: Sisa pinjaman yang belum Anda lunasi, termasuk bunga, biaya tambahan, dan denda keterlambatan (jika ada).
  7. Tanggal Jatuh Tempo: Batas waktu paling lambat untuk membayar cicilan bulanan.
  8. Tenor: Jangka waktu pelunasan pinjaman, sesuai dengan yang ditetapkan oleh BCA.

Pengajuan Pinjaman BCA Personal Loan:

  • Untuk mengajukan pinjaman, Anda harus mengisi dan menandatangani formulir aplikasi, lalu menyerahkannya ke BCA.
  • BCA akan menentukan berapa lama (Tenor) dan berapa besar jumlah pinjaman yang bisa Anda dapatkan. Hasil ini mungkin berbeda dari yang Anda ajukan.
  • Jika disetujui, BCA akan menginformasikan persetujuan pinjaman Anda melalui media yang sesuai.
  • Setelah dana pinjaman dicairkan ke rekening Anda, secara otomatis Anda dianggap berutang kepada BCA, dan Anda harus membayar pinjaman beserta bunga dan biaya lain sesuai perjanjian.

Persetujuan dan Penolakan:

  • BCA berhak menolak atau membatalkan pengajuan pinjaman, meskipun Anda sudah mengajukan aplikasi. Jika hal ini terjadi, BCA akan memberi tahu Anda dengan cara yang sesuai.

Dengan memahami ketentuan ini, Anda bisa lebih siap dalam mengajukan dan mengelola pinjaman Anda di BCA.

  1. Bunga dan Biaya dalam BCA Personal Loan: Apa yang Perlu Anda KetahuiSaat Anda mengambil BCA Personal Loan, ada beberapa biaya yang perlu Anda pahami:
    1. Bunga dan Biaya Lainnya:
      • Anda wajib membayar bunga serta biaya lain yang terkait dengan pinjaman, seperti biaya provisi, administrasi, denda keterlambatan, premi asuransi jiwa (jika Anda memilih), dan bea meterai.
      • Bunga pinjaman ditentukan berdasarkan jangka waktu (Tenor) yang telah disetujui oleh BCA.
      • Bunga dan biaya bisa berubah sesuai kebijakan BCA, dan Anda akan diberi tahu jika ada perubahan.
    2. Asuransi Jiwa (Opsional):
      • Jika Anda memilih asuransi jiwa, BCA akan mengenakan biaya premi, dan BCA akan menjadi penerima uang pertanggungan dari asuransi tersebut. Uang ini akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh utang Anda jika terjadi risiko yang ditanggung.
      • Produk asuransi jiwa ini bukan merupakan produk BCA, sehingga BCA tidak menanggung risiko dari produk tersebut.

    Pembayaran Angsuran: Kewajiban Anda

    • Anda harus membayar cicilan bulanan (Angsuran) tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo yang telah ditetapkan.
    • Jumlah dan jadwal angsuran sudah ditentukan dalam persetujuan pinjaman Anda.
    • Setiap bulan, BCA akan otomatis menarik angsuran dari rekening Anda melalui Autodebet.

    Jika tanggal pembayaran jatuh pada hari libur, Anda perlu memastikan dana tersedia sehari sebelumnya. Jika BCA tidak berhasil mendebit angsuran, cicilan tersebut akan ditambahkan ke bulan berikutnya bersama dengan denda (jika ada).

    Pembayaran baru dianggap sah setelah BCA menerimanya dengan lengkap.

 

Denda Keterlambatan

Jika Anda terlambat membayar cicilan (Angsuran), BCA akan mengenakan denda keterlambatan. Besarnya denda akan diinformasikan oleh BCA, dan mereka berhak menentukan jumlahnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelunasan dan Pengakhiran BCA Personal Loan

  1. Pelunasan Pinjaman:
    Fasilitas BCA Personal Loan dianggap lunas ketika Anda sudah melunasi semua kewajiban Anda. BCA tidak memperbolehkan pelunasan sebagian dari sisa utang.
  2. Pelunasan Dipercepat:
    Jika Anda ingin melunasi pinjaman lebih cepat, Anda harus memberi tahu BCA setidaknya 3 hari kerja sebelumnya. Pelunasan dipercepat hanya bisa dilakukan setelah Anda membayar setidaknya 6 kali cicilan. BCA juga akan membebankan biaya administrasi yang berlaku untuk pelunasan ini, dan bunga akan dihitung dengan metode bunga efektif.
  3. Pengakhiran oleh BCA:
    BCA berhak mengakhiri fasilitas pinjaman kapan saja dan meminta Anda melunasi seluruh sisa utang jika terjadi salah satu kondisi berikut:
    • Anda terlambat membayar cicilan.
    • Kondisi keuangan Anda dianggap memburuk sehingga mempengaruhi kemampuan membayar utang.
    • Ada permohonan pailit terhadap Anda, atau harta Anda dikuasai pihak lain.
    • Anda dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan pembayaran utang.
    • Sebagian besar harta Anda disita karena kasus hukum.
    • Informasi yang Anda berikan kepada BCA terkait pinjaman diragukan atau terbukti salah.
    • Anda terlibat dalam kasus hukum yang mempengaruhi kemampuan membayar utang.
    • Anda melanggar ketentuan BCA atau hukum Indonesia, termasuk terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lainnya.
    • Ada perubahan peraturan pemerintah yang membuat BCA tidak bisa melanjutkan fasilitas pinjaman.
    • Situasi politik, ekonomi, atau sosial yang mengganggu kemampuan Anda membayar utang.
    • Anda meninggal dunia.
    • Anda lalai dalam memenuhi perjanjian dengan BCA atau pihak lain.

Dengan memahami ketentuan ini, Anda bisa lebih siap mengelola BCA Personal Loan Anda dengan baik dan menghindari masalah dalam pembayaran di kemudian hari.

 

Pengakhiran Fasilitas BCA Personal Loan

Jika BCA mengakhiri Fasilitas BCA Personal Loan, Debitur atau ahli waris yang sah harus melunasi seluruh sisa Saldo Terutang dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pengakhiran oleh BCA. Jika dalam batas waktu ini sisa saldo belum dibayar, denda harian atas keterlambatan akan dikenakan, yang besarnya akan diinformasikan oleh BCA. Pemberitahuan pengakhiran akan disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan perjanjian ini tidak memerlukan putusan pengadilan, mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pemberian Kuasa

Dalam pemberian Fasilitas BCA Personal Loan, Debitur memberi kuasa kepada BCA untuk:

  • Memberikan informasi terkait Debitur kepada pihak yang berwenang secara hukum.
  • Memblokir atau mendebet rekening Debitur di BCA (tabungan, giro, deposito) untuk melunasi utang, angsuran, bunga, denda, dan biaya terkait lainnya tanpa perlu persetujuan Debitur setiap saat.

Kuasa ini tidak dapat dicabut dan tetap berlaku hingga semua kewajiban Debitur kepada BCA terselesaikan, terlepas dari kondisi yang diatur dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perubahan Ketentuan

BCA berhak mengubah ketentuan, termasuk jenis biaya, bunga, denda, dan biaya administrasi, yang akan diinformasikan kepada Debitur sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan Debitur

Debitur menjamin BCA bahwa:

  1. Tidak ada perkara hukum atau sengketa yang sedang berlangsung yang dapat mengancam atau memengaruhi keuangan atau usaha Debitur, serta tidak ada hal-hal yang dapat mengganggu kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan.
  2. Semua dokumen, data, dan pernyataan yang telah diberikan Debitur kepada BCA adalah benar. Tidak ada informasi lain yang disembunyikan yang bisa memengaruhi keputusan BCA dalam memberikan Fasilitas.
  3. Debitur tidak melanggar hukum atau perjanjian apa pun dalam membuat dan melaksanakan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan.

Kewajiban Debitur

Debitur wajib:

  1. Mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku.
  2. Segera melaporkan kepada BCA secara tertulis jika Debitur terlibat dalam perkara hukum yang dapat memengaruhi usahanya.
  3. Memberikan informasi yang diminta oleh BCA terkait Fasilitas BCA Personal Loan dengan benar dan lengkap.
  4. Segera memberitahukan perubahan data, seperti alamat atau nomor telepon. Segala akibat dari kelalaian dalam menyampaikan perubahan data menjadi tanggung jawab Debitur.

Lain-lain

  1. Jika Debitur memiliki fasilitas kredit lain dari BCA, kolektibilitasnya akan mengikuti kredit terendah.
  2. BCA dapat menggunakan jasa pihak lain untuk penagihan.
  3. BCA berhak merekam pembicaraan telepon dengan Debitur sebagai bukti sah.
  4. Keterlambatan Debitur dalam memenuhi kewajiban tanpa pemberitahuan lebih lanjut sudah cukup sebagai bukti kelalaian.
  5. BCA berhak mengalihkan sebagian atau seluruh hak/kewajibannya kepada lembaga keuangan atau pihak lain tanpa persetujuan Debitur.
  6. Jika salah satu ketentuan dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan, ketentuan lain tetap berlaku.
  7. Kegagalan atau keterlambatan BCA dalam menggunakan haknya tidak dianggap sebagai pelepasan hak.
  8. BCA berhak menawarkan produk/layanan kepada Debitur melalui komunikasi pribadi. Jika Debitur tidak setuju, dapat menghubungi Halo BCA.

Ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut adalah rincian biaya dan suku bunga untuk BCA Personal Loan:

Biaya Provisi

  • Retail & Corporate (Payroll): 1% dari jumlah pokok pinjaman atau minimum Rp100.000.

Suku Bunga Angsuran (Flat)

BCA Personal Loan (Retail)

  • 12 bulan: 1,00% per bulan (12,00% per tahun).
  • 24 bulan: 1,03% per bulan (12,36% per tahun).
  • 36 bulan: 1,07% per bulan (12,84% per tahun).

BCA Personal Loan Corporate (Payroll)

  • 12 bulan: 0,90% per bulan (10,80% per tahun).
  • 24 bulan: 0,93% per bulan (11,16% per tahun).
  • 36 bulan: 0,97% per bulan (11,64% per tahun).

Biaya Lainnya

  • Denda Keterlambatan: 0,28% per hari dari tagihan.
  • Biaya Administrasi Pelunasan Dipercepat: Rp200.000 (pelunasan dipercepat bisa dilakukan setelah minimal 6x angsuran).
  • Biaya Meterai: Rp10.000.

Keterangan

  • Biaya provisi dan meterai dipotong dari pencairan pinjaman pertama.
  • Pencairan dilakukan ke rekening calon nasabah setelah dikurangi biaya provisi, meterai, dan premi asuransi (jika ikut program asuransi).

Limit Pinjaman

  • Plafon Pinjaman: Rp5 juta hingga Rp100 juta.

Catatan

  • Tenor: Hingga 3 tahun.
  • Angsuran maksimal: 1/3 dari gaji.

Kantor Pusat BCA

  • Alamat: Menara BCA, Grand Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta 10310.

Tinggalkan komentar