BTN Kredit Agunan Rumah (KAR) adalah jenis kredit konsumen yang diasuransikan dengan rumah, apartemen, atau unit komersial. Pinjaman ini didukung oleh dokumen identitas pribadi seperti KTP, KK, akta nikah, dan NPWP. Jumlah pinjaman maksimum, atau plafond, untuk KAR adalah hingga 90% dari nilai pasar terkini dari properti agunan. Jangka waktu pinjaman untuk KAR mencapai hingga 15 tahun.
BTN Kredit Agunan Rumah (KAR) adalah jenis kredit konsumen yang diasuransikan dengan rumah, apartemen, atau unit komersial. Pinjaman ini didukung oleh dokumen identitas pribadi seperti KTP, KK, akta nikah, dan NPWP.
Jumlah pinjaman maksimum, atau plafond, untuk KAR adalah hingga 90% dari nilai pasar terkini dari properti agunan. Jangka waktu pinjaman untuk KAR mencapai hingga 15 tahun.
Persyaratan untuk mendapatkan pinjaman KAR cukup mudah, dan aplikasi dapat diajukan melalui portal online www.btnproperti.co.id. Proses persetujuan dirancang untuk efisien.
Suku Bunga 9,25% FR 1 tahun – PNS/BUMN/BUMD/TNI/POLRI – Deb Eksisting untuk kompensasi / top up kredit 11,50% FR 1 tahun – Berlaku umum – Kredit Bangun Rumah – Khusus KAR Pendidikan BTN
Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk informasi lebih lengkap silakan menghubungi BTN www.btnproperti.co.id.
Biaya Administrasi Rp. 500.000,- s.d Rp 1.000.000,- Biaya Provisi 0,75% X Plafond Kredit Biaya Proses 0,25% X Plafond Kredit Biaya Legalisasi Notaris Rp. 250.000,- Pencadangan biaya APHT 0,60% X Plafond Kredit Appraisal Rp. 850.000,- s.d Rp 1.250.000,- Asuransi Sesuai tarif berdasarkan nilai plafond kredit,-
Suku Bunga
9,25% Fix Rate 1 tahun – PNS/BUMN/BUMD/TNI/POLRI
– Debitur Eksisting untuk kompensasi / top up kredit
11,50% Fix Rate 1 tahun – Berlaku umum
– Kredit Bangun Rumah
– Khusus KAR Pendidikan BTN
Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk informasi lebih lengkap silakan menghubungi BTN www.btnproperti.co.id.
Biaya Administrasi Rp. 500.000,- s.d Rp 1.000.000,-
Biaya Provisi 0,75% X Plafond Kredit
Biaya Proses 0,25% X Plafond Kredit
Biaya Legalisasi Notaris Rp. 250.000,-
Pencadangan biaya APHT 0,60% X Plafond Kredit
Appraisal Rp. 850.000,- s.d Rp 1.250.000,-
Asuransi Sesuai tarif berdasarkan nilai plafond kredit,-