Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1] |
Bidang tugas | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra. |
Susunan organisasi | |
Kepala | Endang Aminudin Aziz |
Kantor pusat | |
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur | |
Situs web | |
badanbahasa |
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau biasa disingkat menjadi Badan Bahasa, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.[2]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berawal dengan terbentuknya Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang merupakan bagian dari Universitas Indonesia pada tahun 1947 dan dipimpin oleh Prof. Dr. Gerrit Jan Held. Kemudian, pada Maret 1948 pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama Balai Bahasa di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada tahun 1952, Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya. Selanjutnya, mulai 1 Juni 1959 lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada tanggal 3 November 1966 lembaga ini berganti nama menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 27 Mei 1969 lembaga itu kembali berubah nama menjadi Lembaga Bahasa Nasional dan secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Pada 1 April 1975 Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan Dr. Dendy Sugono.
Kemudian, melalui Keppres tahun 2000, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.[3]
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sempat berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan melalui Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 mengubah kembali nomenklatur menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Struktur organisasi
[sunting | sunting sumber]Berikut ini unit utama di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa:
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
- Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
- Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Unit pelaksana teknis
[sunting | sunting sumber]Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini memiliki 26 unit Balai Bahasa dan 4 unit Kantor Bahasa yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[4]
Nama | Lokasi | Tautan |
---|---|---|
Balai Bahasa Provinsi Aceh | Banda Aceh | [1] |
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara | Deli Serdang | [2] |
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat | Padang | [3] |
Balai Bahasa Provinsi Riau | Pekanbaru | [4] |
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan | Palembang | [5] |
Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat | Bandung | [6] |
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah | Semarang | [7] |
Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta | Yogyakarta | [8] |
Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur | Sidoarjo | [9] |
Balai Bahasa Provinsi Bali | Denpasar | [10] |
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat | Pontianak | [11] |
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah | Palangka Raya | [12] |
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan | Banjarbaru | [13] |
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara | Manado | [14] |
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah | Palu | [15] |
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan | Makassar | [16] |
Balai Bahasa Provinsi Papua | Jayapura | [17] |
Balai Bahasa Provinsi Jambi | Jambi | [18] |
Balai Bahasa Provinsi Bengkulu | Bengkulu | [19] |
Balai Bahasa Provinsi Lampung | Bandar Lampung | [20] |
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur | Samarinda | [21] |
Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat | Mataram | [22] |
Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur | Kupang | [23] |
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara | Kendari | [24] |
Balai Bahasa Provinsi Maluku | Ambon | [25] |
Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara | Ternate | [26] |
Kantor Bahasa Provinsi Kepuluan Riau | Tanjungpinang | [27] |
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | Pangkalpinang | [28] |
Kantor Bahasa Provinsi Banten | Serang | [29] |
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo | Gorontalo | [30] |
Produk
[sunting | sunting sumber]- KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
- Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (Edisi Kelima)
- Aplikasi Penyuntingan Ejaan Bahasa Indonesia (SIPEBI), perangkat lunak luar jaringan (offline) yang berfungsi untuk mengedit atau memperbaiki teks Bahasa Indonesia secara otomatis.
- PASTI (Padanan Istilah), situs yang menyajikan padanan suatu istilah dari berbagai bidang ilmu yang berbahasa asing dengan bahasa Indonesia.
- Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia
- Ensiklopedia Sastra Indonesia
- Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang ilmu dasar, antara lain (fisika, kimia, matematika, dan biologi); ilmu terapan (kedokteran, filsafat, hukum, bahasa, sastra, komunikasi massa, pendidikan, agama, dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (MABBIM)
- Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia sebagai sumber padanan kata.
- Uji kemahiran berbahasa atau proficiency test yang disebut dengan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
- Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.
- Halo Bahasa - aplikasi pelayanan Badan Bahasa berbasis Android.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]Sitasi
[sunting | sunting sumber]- ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-07-10. Diakses tanggal 2019-07-10.
- ^ operator. "Sejarah Badan Bahasa | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa - Kemendikbudristek". badanbahasa.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2024-03-13.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 8 Oktober 2024.
Bibliografi
[sunting | sunting sumber]- Wawancara Kepala Pusat Bahasa Dr. Dendy Sugono: Penggunaan Bahasa Dalam Media. Media Watch The Habibie Center. No. 49/ 15 September – 15 Oktober 2006.