Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Tampilan
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang tidak dimiliki dan tidak dikelola oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya yayasan.
Perguruan tinggi swasta dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.[1]
Secara fungsional, perguruan tinggi keagamaan swasta, izin pendiriannya diterbitkan oleh kementerian Agama. Untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta berada di bawah koordinasi Kopertais (Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam)
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17624/UU0122012_Full.pdf Diarsipkan 2014-07-12 di Wayback Machine. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.