Pajak parkir
Bagian dari seri tentang |
Perpajakan |
---|
Aspek kebijakan fiskal |
Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,[1] baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak yang diperuntukkan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pajak ini dapat diearmark[2] khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan terus menerus dan sekaligus menciptakan good governance dan clean government, penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan (di-earmark) untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat
Objek pajak
[sunting | sunting sumber]Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tidak termasuk objek pajak adalah:
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
- penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
Dasar pengenaan pajak
[sunting | sunting sumber]Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir yang diperoleh dari sewa/tarif parkir yang dikumpulkan. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Undang-undang no 28 Tahun 2009 tetang Pajak dan Retribusi Daerah
- ^ "Pokok-pokok Pengaturan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-11-18. Diakses tanggal 2009-11-25.