Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk |
|
Dasar hukum | Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 |
Susunan organisasi | |
Kepala | Rebertus Heru Triharjanto |
Situs web | |
https://brin.go.id/orpa |
Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (disingkat ORPA) adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 4 Maret 2022, Kepala ORPA dijabat oleh Rebertus Heru Triharjanto.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Organisasi ini dibentuk pada bulan September 2021 sebagai transformasi dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang melebur ke dalam BRIN. Pada awal pembentukannya, organisasi ini disebut sebagai ORPA-LAPAN yang terdiri atas tujuh pusat, yaitu Pusat Riset Antariksa; Pusat Riset dan Teknologi Atmosfer; Pusat Riset Standar Penerbangan dan Antariksa; Pusat Teknologi Penerbangan; Pusat Teknologi Roket; Pusat Teknologi Satelit; serta Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh.[2]
Pada 1 Maret 2022, organisasi ini meninggalkan nama LAPAN sehingga namanya menjadi ORPA. Selain itu, pusat risetnya berubah menjadi lima, yakni Pusat Riset Antariksa; Pusat Riset Penginderaan Jauh; Pusat Riset Teknologi Penerbangan; Pusat Riset Teknologi Roket; dan Pusat Riset Teknologi Satelit karena Pusat Riset dan Teknologi Atmosfer dipindahkan ke Organisasi Riset Kebumian dan Maritim.[3] Pada bulan Desember 2023, Pusat Riset Penginderaan Jauh dihapus sehingga ORPA hanya terdiri atas empat pusat riset.[4]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Dalam melaksanakan tugas tersebut, ORPA menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program dan anggaran;
- pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
- pelaksanaan kerja sama;
- pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa terdiri atas:[4]
- Pusat Riset Antariksa
- Pusat Riset Teknologi Penerbangan
- Pusat Riset Teknologi Roket
- Pusat Riset Teknologi Satelit
Daftar kepala
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa.
No. | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Jabatan |
1 | Erna Sri Adiningsih | 1 September 2021 | 4 Maret 2022 | Plt. Kepala ORPA-LAPAN |
2 | Rebertus Heru Triharjanto | 4 Maret 2022 | masih menjabat | Kepala ORPA |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "10 Kepala Organisasi Riset BRIN Dilantik Hari Ini". BRIN. 4 Maret 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024.
- ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (22 September 2021). "Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa".
- ^ a b Badan Riset dan Inovasi Nasional (1 Maret 2022), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional
- ^ a b Badan Riset dan Inovasi Nasional (28 Desember 2023). "Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa".