Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 1 September 2021 |
Dasar hukum | Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 |
Nomenklatur sebelumnya | Lihat teks |
Susunan organisasi | |
Kepala | Ahmad Najib Burhani |
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (disingkat ORIPSH) adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 4 Maret 2022, Kepala ORKM dijabat oleh Ahmad Najib Burhani.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora dibentuk pada bulan September 2021 sebagai transformasi dari Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Organisasi ini terdiri atas Pusat Riset Ekonomi; Pusat Riset Kependudukan; Pusat Riset Kewilayahan; Pusat Riset Masyarakat dan Budaya; dan Pusat Riset Politik.[2] Pada bulan Januari 2022, ORIPSH mendapatkan tambahan integrasi unsur riset dari beberapa lembaga lain sehingga jumlah pusat risetnya meningkat dari lima menjadi delapan.[3] Akan tetapi, pada bulan Desember 2023, Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama dihapus sehingga ORIPSH tinggal memiliki tujuh pusat riset.[4]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program dan anggaran;
- pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
- pelaksanaan kerja sama;
- pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora terdiri atas:[4]
- Pusat Riset Agama dan Kepercayaan
- Pusat Riset Hukum
- Pusat Riset Kependudukan
- Pusat Riset Kewilayahan
- Pusat Riset Masyarakat dan Budaya
- Pusat Riset Pendidikan
- Pusat Riset Politik
Daftar kepala
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.
No. | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Jabatan |
1 | Ahmad Najib Burhani | 4 Maret 2022 | masih menjabat | Kepala ORIPSH |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "10 Kepala Organisasi Riset BRIN Dilantik Hari Ini". BRIN. 4 Maret 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024.
- ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (24 September 2021), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional
- ^ "Finalisasi Penetapan 12 OR dan 85 PR". BRIN. 24 Januari 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024.
- ^ a b Badan Riset dan Inovasi Nasional (19 Desember 2023), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional
- ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (1 Maret 2022), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional