Lompat ke isi

Angkutan udara luar negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Angkutan udara luar negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Archived from the original on 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17.