Lompat ke isi

Retribusi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Retribusi (bahasa Inggris: user fee) adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sebagai contoh di Amerika Serikat, retribusi wajib dibayarkan bagi wisatawan yang masuk atau naik ke puncak Patung Liberty, mengunjungi taman nasional, atau menggunakan jasa-jasa tertentu dalam Perpustakaan Kongres Amerika Serikat. Tidak seperti pajak, retribusi dapat memberikan balas jasa secara langsung.[1]

Pemerintah dapat mengenakan tarif tol dalam jalan tol atau mengenakan biaya untuk berkemah di taman nasional. Masyarakat membayar retribusi untuk menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah seperti pelayanan kesehatan, parkir, kebersihan, pemakaman, pasar tradisional, pengujian kendaraan, objek wisata, limbah, air bersih, atau metrologi. Dalam pembangunan internasional, retribusi merujuk pada biaya yang dikenakan oleh pengguna atas penggunaan pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, atau layanan lain yang diimplementasikan oleh negara berkembang untuk membiayai pelayanan tersebut.

Dana Moneter Internasional sangat merekomendasikan agar setiap negara mengenakan retribusi untuk fasilitas umum dalam rangka mengurangi defisit anggaran. Tantangannya, banyak orang yang mengklaim bahwa retribusi tersebut merugikan masyarakat miskin. Sejumlah orang juga berpendapat bahwa ada pelayanan yang harus didapatkan secara gratis.[2][3][4]

Beberapa alternatifnya adalah penetapan pajak penghasilan (PPh). Tidak seperti retribusi, PPh dibayarkan oleh siapa pun termasuk mereka yang belum membutuhkan pelayanan atau fasilitas tersebut.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Idris, Muhammad (ed.). "Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-10-31. 
  2. ^ Removing User Fees in the Health Sector in Low-Income Countries: A Multi-Country Review Bruno Meessen, David Hercot, Mathieu Noirhomme, Valery Ridde, Abdelmajid Tibouti, Abel Bicaba, Christine Kirunga Tashobya and Lucy Gilson / UNICEF, UNICEF Programme division working paper Diarsipkan 2016-03-03 di Wayback Machine.
  3. ^ Great leap forward on free healthcare Irin news
  4. ^ Gordon Brown: The next global cause: free education for all; The Independent[pranala nonaktif permanen]