Pusat Sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tampilan
Pusat Sejarah Polri | |
---|---|
Singkatan | Pusjarah Polri |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Indonesia |
Lembaga pemerintah | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Markas besar | Jalan Trunojoyo no. 3, Kebayoran Baru Jakarta 12110 |
Pejabat eksekutif |
|
Situs web | |
https://perpustakaan.polri.go.id/ |
Pusat Sejarah disingkat dengan pusjarah adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum dan perpustakaan Polri yang berada di bawah Kapolri.[1] Pusjarah dipimpin oleh Kepala Pusjarah atau Kapusjarah yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Saat ini Kapusjarah Polri dijabat oleh Brigjen. Pol. Hari Nugroho, S.IK.
Pusjarah mempunyai tugas:[2]
- Melaksanakan tugas kesejarahan Polri dan pemupukan jiwa korsa;
- Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan kesejarahan Polri dan penghargaan atau penghormatan yang telah ditetapkan Kapolrii.
- Membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian, dokumentasi atau pencatatan, edukasi, pengkajian, pengkoleksian benda-benda bersejarah Polri, penyediaan literatur dan penghargaan atau penghormatan terhadap pegawai pada Polri; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kesejarahan Polri dan penghargaan atau penghormatan serta memberikan saran masukan/pertimbangan kepada Kapolri
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Pusjarah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf serta unsur pelaksana utama.[3] Unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf terdiri dari Urkeu dan Sektretariat. Unsur pelaksana utama terdiri dari Bidrahtra, Bidang Museum (Bidseum) dan Bidang Perpustakaan (Bidpustaka).[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Tentang Pusjarah".[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia" (PDF). http://presisi.divkum.polri.go.id/. 10 Juli 2022. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-03-29. Diakses tanggal 2021-03-03. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017 tentang SOTK Mabes Polri
- ^ PERPOL NO 5 TH 2019 ttg SOTK MABES