Perlindungan konsumen
Tampilan
Hak |
---|
Perbedaan teoretis |
Hak asasi manusia |
Berdasarkan penerima |
Kelompok hak lainnya |
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Tokoh
[sunting | sunting sumber]- Florence Kelley
- Ralph Nader
- Michael Vernon
- Curtis Arnold
- Herb Denenberg
- Ivan Fajrianur , SE
- H. Edy Rudyanto
Lain-lain
[sunting | sunting sumber]- Pertanggungjawaban produk
- Konsumen
- Etika bisnis
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Lembaga perlindungan konsumen borneo Kalimantan
- Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
- KOMNAS LKPI
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Pelayanan Keluhan Konsumen, Komisi Perdagangan Federal Diarsipkan 2019-01-02 di Wayback Machine.
- Consumer Complaint Form Diarsipkan 2009-05-01 di Wayback Machine., Missouri Attorney General.
- Perlindungan dan Hak Konsumen (India) Diarsipkan 2008-11-20 di Wayback Machine.
- Pusat Riset dan Pendidikan Konsumen (CERC)(India)
- Informasi perlindungan konsumen (AS)
- Dafta Hak-hak Konsumen Pemerintah India Diarsipkan 2008-02-17 di Wayback Machine.
- Akta Perlindungan Konsumen di India
- Hukum Perlindungan Konsumen Israel
- Panduan Riset Perlindungan Konsumen Perpustakaan Universitas Delaware Diarsipkan 2009-10-17 di Wayback Machine.
- Hak Konsumen Selandia Baru
- Consumers International, the global voice for consumers
- National Consumer Agency (Irlandia)
- Direktorat Perlindungan Konsumen Diarsipkan 2009-05-01 di Wayback Machine., berisi informasi perlindungan hukum dan prosedurnya bagi konsumen.
- Situs resmi KOMNAS LKPI - Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia yang memperjuangkan hak-hak konsumen di Indonesia.
- Situs resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, merupakan situs yayasan yang mewadahi kepentingan konsumen di Indonesia.
- Situs Media Konsumen, merupakan situs media komunikasi dan informasi konsumen di Indonesia.