Perkebunan Nusantara XIII
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Perseroan terbatas | |
Industri | Perkebunan |
Nasib | Digabung ke PTPN IV |
Didirikan | 11 Maret 1996 |
Ditutup | 2023 |
Kantor pusat | , Indonesia |
Tokoh kunci | Rizal H. Damanik[1] (Direktur Utama) Jul Effendi Sjarief[1] (Komisaris Utama) |
Produk | Kelapa sawit dan karet |
Induk | PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (90%) |
Anak usaha | PT Nusantara Batulicin PT Kalimantan Medika Nusantara PT Kalimantan Agro Nusantara |
Situs web | www |
PT Perkebunan Nusantara XIII atau biasa disingkat menjadi PTPN XIII, dulu adalah anak usaha dari PTPN III yang bergerak di bidang perkebunan. Pada akhir tahun 2023, perusahaan ini resmi digabung ke dalam PTPN IV.[2]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Perusahaan ini didirikan pada tahun 1996 sebagai hasil penggabungan aset-aset milik PTP VI, PTP VII, PTP XII, PTP XIII, PTP XVIII, PTP XXIV-XXV, PTP XXVI, dan PTP XXIX yang terletak di Kalimantan.[3] PTPN XIII memiliki sejumlah unit kerja yang tersebar di empat provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke PTPN III, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN di bidang perkebunan.[4] Pada akhir tahun 2023, perusahaan ini resmi digabung ke dalam PTPN IV, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk subholding di internal PTPN III yang bergerak di bidang agroindustri kelapa sawit.[2]
Lokasi
[sunting | sunting sumber]Kantor pusat PTPN XIII berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan unit bisnisnya terbagi ke dalam tiga inspektorat sebagai berikut:[5]
- Inspektorat Kalimantan Barat
- Kebun Rimba Belian (Kelapa Sawit)
- Kebun Inti Sungai Dekan (Kelapa Sawit)
- Kebun Inti Gunung Meliau (Kelapa Sawit)
- Kebun Gunung Emas (Kelapa Sawit)
- Kebun-PKR Sintang
- Kebun Ngabang (Kelapa Sawit)
- Kebun Parindu (Kelapa Sawit)
- Kebun Kembayan (Kelapa Sawit)
- PKS Gunung Meliau
- PKS Rimba Belian
- PKS Parindu
- PKS Ngabang
- PKS Kembayan
- Inspektorat Kalimantan Selatan & Tengah
- Kebun Danau Salak
- Kebun Kumai
- Kebun Batulicin
- PKR Tambarangan
- Kebun Pelaihari
- PKS Pelaihari
- Kebun-PKS Pamukan
- Inspektorat Kalimantan Timur
- Kebun Tabara
- Kebun-PKS Longkali
- Kebun Tajati
- PKS Samuntai
- PMS Longpinang
- Kebun Inti Pandawa
Produk/Jasa
[sunting | sunting sumber]Secara umum, PTPN XIII dulu memiliki dua segmen usaha, yakni kelapa sawit dan karet. Bidang usaha Perusahaan adalah pengusahaan budidaya tanaman, pengolahan hasil, dan pemasaran produk.
Kelapa Sawit
[sunting | sunting sumber]PTPN XIII dulu mengelola Kebun Inti kelapa sawit seluas 55.440,49 ha (48,91%), dan plasma seluas 57.908,60 ha (51,09%), dengan didukung oleh 9 PMS berkapasitas 440 Ton TBS/Jam dan 2 unit UPB berkapasitas 6.000 Liter per hari. Produk yang dihasilkan berupa Minyak Sawit, dan Minyak Inti Sawit untuk konsumsi industri minyak nabati di Indonesia, serta Biodiesel yang saat ini masih untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Karet
[sunting | sunting sumber]PTPN XIII dulu mengelola Kebun Inti karet seluas 14.487,46 ha (32,86%), dan plasma seluas 29.595,04 ha (67,14%), dengan didukung oleh 2 Pabrik Pengolahan Karet (PKR) berkapasitas 63 ton/KK/hari, dan 1 Pabrik Karet Sheet berkapasitas 10 ton/KK/hari. Produk yang dihasilkan berupa SIR 20, RSS, 81% dialokasikan untuk pasar domestik dan 19% dialokasikan untuk pasar global seperti India, dan China.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Dewan Direksi". Perkebunan Nusantara XIII. Diakses tanggal 17 Oktober 2021.
- ^ a b Fadilah, Ilyas (1 Desember 2023). "Resmi! Holding PTPN Merger 13 Perusahaan Jadi PalmCo dan SupportingCo". detikcom. Diakses tanggal 13 Desember 2023.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1996" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021.
- ^ "Lokasi". Perkebunan Nusantara XIII. Diakses tanggal 17 Oktober 2021.