Peraturan Pemerintah (Indonesia)
Tampilan
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tingkat pusat sedangkan di tingkat wilayah dan daerah ditentukan oleh eksekutif untuk menjalankan peraturan dan Undang-undang sebagaimana mestinya untuk dijadikan pondasi landasan pedoman dasar. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang yang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Indonesia - situs ini juga berisi kumpulan UU dan PP.
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri Indonesia