Lompat ke isi

Insidensi pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam ilmu ekonomi, insidensi pajak atau beban pajak adalah efek pajak tertentu terhadap distribusi kesejahteraan ekonomi. Ekonom membedakan antara entitas yang pada akhirnya menanggung beban pajak dan entitas yang dikenakan pajak pada awalnya. Beban pajak mengukur efek ekonomi sebenarnya dari pajak, diukur dengan perbedaan antara pendapatan riil atau utilitas sebelum dan sesudah mengenakan pajak, dan memperhitungkan bagaimana pajak menyebabkan harga berubah. Misalnya, jika pajak 10% dikenakan pada penjual mentega, tetapi akibatnya harga pasar naik 8%, sebagian besar beban pajak ada pada pembeli, bukan penjual.

Penilaian

[sunting | sunting sumber]

Menilai insiden pajak adalah subbidang ekonomi utama dalam bidang keuangan publik.

Sebagian besar ekonom keuangan publik mengakui bahwa insidensi pajak nominal (yaitu siapa yang menulis cek untuk membayar pajak) tidak selalu identik dengan beban ekonomi sebenarnya dari pajak, tetapi sangat tidak setuju di antara mereka sendiri mengenai sejauh mana kekuatan pasar mengganggu insidensi pajak nominal dari pajak dari berbagai jenis pajak dalam berbagai keadaan.

Efek dari jenis pajak tertentu, misalnya, pajak properti, termasuk insidensi ekonomi, properti efisiensi, dan implikasi distribusinya, telah menjadi bahan perdebatan yang panjang dan kontroversial di antara para ekonom.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ See, e.g., Zodrow GR, Mieszkowski P. "The Incidence of the Property Tax. The Benefit View vs. the New View". In: Local Provision of Public Services: The Tiebout Model after Twenty-Five Years—Zodrow GR, ed. (1983) New York: Academic Press. 109–29.