Lompat ke isi

Bill of attainder

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Prosedur kriminal
Penyelidikan dan pengajuan tuduhan kejahatan
Penyelidikan kriminal
Perintah penahanan  · Perintah pemeriksaan
Kemungkinan penyebab  · Knock and announce
Exigent circumstance
Search and seizure  · Penahanan
Hak untuk tak berbicara  · Peringatan Miranda (AS)
Juri agung
Peradilan kriminal
Batas kadaluwarsa  · Nolle prosequi
Bill of attainder  · Hukum ex post facto
Yurisdiksi kriminal  · Extradisi
Habeas corpus  · Uang jaminan
Sistem inkuisisi  · Adversarial system
Tuduhan dan pengakuan
Arraignment  · Indictment
Pengakuan  · Peremptory plea
Nolo contendere (AS)  · Plea bargain
Penyelidikan sebelum vonis
Topik terkait hukum
Pembelaan
Hukum pidana  · Bukti
Civil procedure

Bill of attainder adalah tindakan legislature yang menyatakan seseorang bersalah akan suatu kejahatan, dan menghukumnya, tanpa pengadilan. United States Constitution melarang baik pemerintah serikat dan negara bagian untuk melakukan hal ini, sesuai dengan Article 1, Sections 9 dan 10. Di Inggris hal ini juga dianggap pelecehan hukum, dan dilarang pada 1870.[1]

Perang Dunia II

[sunting | sunting sumber]

Dalam beberapa dokumen War Cabinet Inggris yang dibuka pada tanggal 1 Januari 2006, dibicarakan kebijakan untuk menghukum para pemimpin Nazi bila ditangkap. Perdana Menteri Winston Churchill menganjurkan kebijakan summary execution dengan menggunakan bill of attainder. [2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]