Lompat ke isi

Bambang Brodjonegoro

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bambang Brodjonegoro
Potret Bambang Brodjonegoro (2016)
Menteri Riset dan Teknologi Indonesia ke-13
Masa jabatan
23 Oktober 2019 – 28 April 2021
PresidenJoko Widodo
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional ke-1
Masa jabatan
23 Oktober 2019 – 28 April 2021
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Sebelum
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia ke-15
Masa jabatan
27 Juli 2016 – 20 Oktober 2019
PresidenJoko Widodo
Menteri Keuangan Indonesia ke-29
Masa jabatan
27 Oktober 2014 – 27 Juli 2016
PresidenJoko Widodo
WakilMardiasmo
Sebelum
Pendahulu
Chatib Basri
Pengganti
Sri Mulyani
Sebelum
Wakil Menteri Keuangan Indonesia ke-8
Masa jabatan
3 Oktober 2013 – 20 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
MenteriChatib Basri
Sebelum
Pengganti
Mardiasmo
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

3 Oktober 1966 (umur 58)
Jakarta, Indonesia
Partai politikIndependen
Suami/istriIrina Justina Zega
Anak1
Orang tua
KerabatSatryo Brodjonegoro (kakak)
Almamater
PekerjaanAkademisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. (lahir 3 Oktober 1966) adalah mantan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Kabinet Indonesia Maju. Ia resmi dilantik pada 23 Oktober 2019 dan diberhentikan pada 28 April 2021 setelah penggabungan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, Bambang Brodjonegoro dipercaya sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dari 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019, sebelumnya di kabinet yang sama dia adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Kabinet Kerja yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016.[1] Pada Kabinet Indonesia Bersatu II, ia merupakan Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[2]

Ia menyelesaikan pendidikan formal tingkat Strata 1 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1990. Konsentrasi bidang studi yang ditekuni adalah Ekonomi Pembangunan dan Ekonomi Regional. Setahun berikutnya, Brodjonegoro melanjutkan pendidikan formal tingkat magister (1991-1993) pada University of Illinois di Urbana-Champaign, Amerika Serikat, sekaligus melanjutkan program doktoral di universitas yang sama hingga 1997.

Bambang Brodjonegoro dikenal baik di dalam maupun di luar kalangan akademik. Sebagai akademisi, kariernya dimulai sebagai staf pengajar di FE - UI hingga merangkak naik menjadi Ketua Jurusan Ekonomi hingga Dekan Fakultas Ekonomi UI. Kepakaran dan keluasan pengalaman di bidang ekonomi, khususnya terkait desentralisasi wilayah, membuat Brodjonegoro sering diundang sebagai dosen atau guru besar tamu bagi banyak universitas di dalam dan luar negeri. Pada tahun 2006, ia dikukuhkan menjadi guru besar UI setelah 9 tahun mengajar di kampus tersebut (atau 7 tahun sejak ia menjadi Pegawai Negeri Sipil), hal tersebut menjadikannya salah satu guru besar berusia muda. Pada tahun 2007, ia sempat mendaftar menjadi bakal calon rektor UI.

Di luar dunia akademik, nama Bambang Brodjonegoro juga dikenal mulai dari tingkat pasar modal hingga pemerintahan. Pria yang juga aktif dalam berbagai organisasi sosial ini sangat tidak asing dengan banyak Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) seperti PT PLN, PT ANTAM, PT TELKOM, dan lain-lain. Kepakarannya dalam bidang Ekonomi Pembangunan, khususnya wilayah perkotaan, membuat banyak perusahaan dan lembaga pemerintah memberi kepercayaan untuk duduk sebagai dewan komisionaris dan atau konsultan independen.

Menteri Keuangan (2014-2016)

[sunting | sunting sumber]

Bambang Brodjonegoro diangkat sebagai Menteri Keuangan Kabinet Kerja pada 27 Oktober 2014. Pada masa kepemimpinannya, guna meningkatkan daya beli masyarakat, ia dua kali melakukan penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pertama, pada Juni 2015, ia menaikkan PTKP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang semula Rp24.300.000 menjadi Rp36.000.000, serta atas tambahan PTKP untuk WP Kawin dan Tanggungan dari yang semula Rp2.025.000 menjadi Rp3.000.000.[3][4] Kenaikan kedua ia lakukan setahun kemudian, pada Juni 2016. PTKP WP Orang Pribadi kembali ia naikkan menjadi Rp54.000.000, sementara atas tambahan PTKP WP Kawin dan Tanggungan naik menjadi Rp4.500.000.[5] Menyusul kenaikan PTKP tersebut, ia juga dua kali melakukan penyesuaian atas PTKP Pegawai Harian: menjadi Rp300.000/hari pada 2015 dan Rp450.000/hari pada 2016.[6]

Pada tahun 2016, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ia berhasil menuntaskan pembahasan RUU Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang mana kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 9 Tahun 2016.[7] Undang-undang ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang sebelumnya telah dicabut melalui Rapat Paripurna DPR.[8][9]

Pada tahun yang sama, ia dan DPR juga berhasil menelurkan UU Nomor 11 Tahun 2016 usulan Pemerintah yang menjadi landasan kebijakan Pengampunan pajak, atau yang umum disebut Tax Amnesty.[10][11] Ia menguraikan bahwa tujuan dari program tersebut adalah untuk merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, meningkatkan pertumbuhan nasional, meningkatkan basis perpajakan nasional, serta meningkatkan penerimaan pajak tahun tersebut.[12] Program ini sendiri dibagi ke dalam tiga periode: 28 Juni 2016-30 September 2016, 1 Oktober 2016-31 Desember 2016, serta 1 Januari 2017-31 Maret 2017.[13] Meski demikian, sebelum periode pertama program tersebut berakhir, pada 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. Posisi Menteri Keuangan beralih ke Sri Mulyani dan ia sendiri dipindahkan ke posisi Kepala Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS).[14] Oleh sebab itu, ia menyerahkan kelanjutan program Tax Amnesty kepada Sri Mulyani.[15]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]
  • Universitas Illinois di Urbana-Champaign, 1993–1997, Ph.D. (Tata Wilayah dan Perkotaan), Bidang Studi: Ilmu Regional dan Ekonomi Pembangunan
  • Universitas Illinois di Urbana-Champaign, 1991–1993, M.U.P. (Tata Kota), Bidang Studi: Tata Transportasi & Ekonomi Pembangunan.
  • Universitas Indonesia, 1985–1990, S.E., Bidang Studi: Ekonomi Pembangunan & Ekonomi Regional.

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]

Tanda Kehormatan

[sunting | sunting sumber]
  • Madhuri and Jagdish N.Sheth International Alumni Award for Exceptional Achievement, University of Illinois di Urbana Champaign (UIUC), 18 Oktober 2022[19]
  • Tokoh Syariah, Anugerah Syariah Republika (ASR), 9 November 2018[20]
  • Ganesa Prajamanggala Bakti Adi Utama, Institut Teknologi Bandung (ITB), 4 Juli 2018[21]
  • Visiting Fellow, The Indonesia Project – Australian National University (ANU), Canberra, Australia, Desember 2004
  • Eisenhower Fellowships, The Single Region Program – Southeast Asia, Amerika Serikat, September–November 2002
  • ISEAS-World Bank Research Fellowship Award (as Visiting Research Fellow), The Institute of Southeast Asian Studies, Singapura, Maret–Juni 1999
  • Visiting Fellow, The Institute of East Asian Studies, Thammasat University, Thailand, Maret 1999
  • Academic Scholarship awarded by the Indonesian Government - HED], Agustus 1991–Desember 1995
  • Mahasiswa Berprestasi Universitas Indonesia, 1989

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Artikel:"Presiden tunjuk Bambang Brodjonegoro sebagai Menkeu" di Antaranews.com
  2. ^ ""Bambang Brodjonegoro Dilantik Jadi Wakil Menteri Keuangan"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-10-07. Diakses tanggal 2013-10-06. 
  3. ^ Suryowati, Estu (2015-05-27). "Pemerintah Akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Menjadi Rp 36 Juta". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  4. ^ Maharani, Esti (2015-07-09). "Penghasilan di Bawah Rp 36 Juta per Tahun tak Kena Pajak". Republika. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  5. ^ Primadhyta, Safyra (2016-06-23). "Penghasilan Rp4,5 juta per Bulan Resmi Tak Kena Pajak". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  6. ^ Supriadi, Agust (2016-06-30). "Menkeu: Penghasilan Rp450 Ribu per Hari Bebas Pajak". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  7. ^ Waisapy, Margye J. (2016-03-11). "Komisi XI dan Pemerintah Sepakati RUU Penanganan Krisis Sistem Keuangan". BeritaSatu. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  8. ^ Wicaksono, Kurniawan A. (2015-04-11). Silitonga, Linda Teti, ed. "Perppu JPSK Akan Dicabut". Bisnis Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  9. ^ Sari, Elisa Valenta (2015-07-07). "Perppu JPSK Resmi Dicabut Melalui Rapat Paripurna DPR". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  10. ^ Damarjati, Danu (2015-12-18). "Bambang Brodjonegoro: RUU Tax Amnesty Murni Inisiatif Pemerintah". Detik.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  11. ^ Silitonga, Linda Teti, ed. (2016-06-28). "TAX AMNESTY: DPR Setujui UU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016". Bisnis Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  12. ^ Idris, Muhammad (2016-04-12). "4 Tujuan Pemerintah Ingin Terapkan Tax Amnesty". Detik.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  13. ^ Adinda Putri, Cantika (2021-03-02). "Tax Amnesty, Program yang Kembali Ramai Diperbincangkan". CNBC Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-02. Diakses tanggal 2024-01-02. 
  14. ^ Agustine, Irene (2016-07-27). Cakti, Gita Arwana, ed. "RESHUFFLE KABINET: Posisinya Digeser, Bambang Brodjonegoro Tidak Terlihat Dalam Pengumuman Kabinet Baru". Bisnis Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  15. ^ Primadhyta, Safyra (2016-07-27). "Bambang Brodjonegoro 'Serahkan' Tax Amnesty ke Sri Mulyani". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11. 
  16. ^ Farisa, Fitria Chusna (11 November 2020). Meiliana, Diamanty, ed. "Dari Gatot sampai Puan, Ini Daftar 71 Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa". Kompas.com. Diakses tanggal 9 Februari 2021. 
  17. ^ Daftar WNI Yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004 - Sekarang (PDF). Diakses tanggal 25 Agustus 2021. 
  18. ^ "68 Tokoh Bangsa Terima Tanda Kehormatan". Setkab. 13 Oktober 2014. Diakses tanggal 23 Oktober 2019. 
  19. ^ Aderi Puspaningrum, Bernadette (2022-10-18). "Mantan Menristek RI Bambang Brodjonegoro Terima Penghargaan Bergengsi dari UIUC AS". kompas.com. Diakses tanggal 2024-09-06. 
  20. ^ "Bambang Brodjonegoro Sudah Lama Aktif dalam Keuangan Syariah". Republika Online. 2018-11-09. Diakses tanggal 2024-09-06. 
  21. ^ "JPNN". www.jpnn.com. Diakses tanggal 2024-09-06. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Jabatan politik
Didahului oleh:
Mahendra Siregar
Wakil Menteri Keuangan Indonesia
2013–2014
Diteruskan oleh:
Mardiasmo
Didahului oleh:
Chatib Basri
Menteri Keuangan Indonesia
2014–2016
Diteruskan oleh:
Sri Mulyani
Didahului oleh:
Sofyan Djalil
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia
2016–2019
Diteruskan oleh:
Suharso Monoarfa
Didahului oleh:
Mohamad Nasir
Menteri Riset dan Teknologi Indonesia
2019–2021
Diteruskan oleh:
Nadiem Makarim
sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Sofyan Djalil
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2016–2019
Diteruskan oleh:
Suharso Monoarfa
Posisi baru Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
2019–2021
Diteruskan oleh:
Laksana Tri Handoko