Lompat ke isi

Aa Umbara Sutisna

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Aa Umbara Sutisna
Bupati Bandung Barat ke-2
Masa jabatan
20 September 2018 – 13 April 2021
PresidenJoko Widodo
GubernurRidwan Kamil
WakilHengky Kurniawan
Sebelum
Pendahulu
Abu Bakar
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir7 Februari 1963 (umur 61)
Bandung, Jawa Barat
AnakRian Firmansyah
PekerjaanPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Aa Umbara Sutisna, S.IP. (lahir 7 Februari 1963) adalah Bupati Bandung Barat periode 2018–2023 bersama wakilnya Hengky Kurniawan. Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat selama 2 periode.

Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan."

Selain hukuman kurungan penjara, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp2,7 miliar. Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang untuk bansos Covid-19.

Jenjang Pendidikan

[sunting | sunting sumber]
  1. SD Cikahuripan 1 Lembang Tahun 1976
  2. SMP Negeri 1 Lembang Tahun 1980
  3. SMA
  4. S1 Ilmu Pemerintahan UNJANI Tahun 2013

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Dewan Pembina/ Penasehat di beberapa ORMAS/ OKP di Kabupaten Bandung Barat sampai Sekarang

Riwayat Jabatan

[sunting | sunting sumber]
  1. Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Selama 2 Periode

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]

2009 Honorary Police

Pengalaman

[sunting | sunting sumber]

Anggota PDI-Perjuangan sejak Tahun 1983-2018