Lompat ke isi

AirNav Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Perusahaan Umum
Lembaga Penyelenggara Pelayanan
Navigasi Penerbangan Indonesia
AirNav Indonesia
Perusahaan umum
IndustriPemanduan lalu lintas udara
Didirikan13 September 2012; 12 tahun lalu (2012-09-13)
Kantor pusatTangerang, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Mohamad Pramintohadi Sukarno[1]
(Direktur Utama)

Novie Riyanto[2]
(Ketua Dewan Pengawas)
Jasa
PendapatanRp 1,551 triliun (2020)[3]
Rp -580.441 milyar (2020)[3]
Total asetRp 5,075 triliun (2020)[3]
Total ekuitasRp 4,511 triliun (2020)[3]
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
5.109 (2020)[3]
Situs webairnavindonesia.co.id

Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau biasa disingkat menjadi Perum LPPNPI dan berbisnis dengan nama AirNav Indonesia, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pemanduan lalu lintas udara. Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2020, perusahaan ini memiliki 2 Kantor Cabang Utama (KCU), 31 Kantor Cabang (KC), 31 Kantor Cabang Pembantu (KCP), dan 226 Unit Pelayanan Navigasi Penerbangan (UPNP).[3]

Sejarah

Perusahaan ini dibentuk sebagai tindak lanjut terhadap hasil audit International Civil Aviation Organization (ICAO), yakni Universal Safety Oversight Audit Program and Safety Performance (USOAP) pada tahun 2005 dan 2007, yang menyimpulkan bahwa penerbangan di Indonesia tidak memenuhi standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan. ICAO pun merekomendasikan pembentukan badan atau lembaga yang khusus menangani pelayanan navigasi penerbangan, karena selama ini hal tersebut dilakukan oleh Aviasi Pariwisata Indonesia (Injourney) (Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, kini Injourney Airports), dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) yang memiliki standar kerja, peralatan, fasilitas, dan kebijakan yang berbeda-beda. Oleh karena itulah, pada tanggal 13 September 2012, pemerintah resmi membentuk perusahaan ini sebagai operator tunggal navigasi penerbangan di Indonesia.[4] Pada tanggal 16 Januari 2013 pukul 22:00 WIB (17 Januari 2013 pukul 00:00 WIT), seluruh pelayanan navigasi yang dikelola oleh AP1, AP2, dan DJPU resmi dialihkan ke AirNav Indonesia. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini memberikan pelayanan navigasi penerbangan di 292 bandara yang tersebar di seluruh Indonesia.[5]

Jasa

AirNav Indonesia mengelola seluruh ruang udara Indonesia yang dibagi menjadi 2 (dua) Flight Information Region (FIR). Total Luas FIR = 2.219.629 Km2 ; Luas Wilayah = 1.476.049 Km2, dengan Jumlah Lalu Lintas Penerbangan: > 10.000 Movement / hari [6] Jasa yang diberikan oleh Airnav Indonesia meliputi, pelayanan lalu lintas penerbangan, informasi aeronautika, telekomunikasi penerbangan, informasi meteorologi penerbangan, informasi SAR[7]

Wilayah operasi

Injourney

  • Indonesia bagian barat (Wilayah udara Jakarta)
  1. Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (Kota Banda Aceh)
  2. Bandar Udara Internasional Kualanamu (Kota Medan, Sumatera Utara)
  3. Bandar Udara Sisingamangaraja XII (Tapanuli Utara, Sumatera Utara)
  4. Bandar Udara Internasional Minangkabau (Kota Padang, Sumatera Barat)
  5. Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Kota Pekanbaru, Riau)
  6. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kota Tanjungpinang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau)
  7. Bandar Udara Internasional Hang Nadim (Pulau Batam, Kepulauan Riau)
  8. Bandar Udara Sultan Thaha (Kota Jambi)
  9. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II (Kota Palembang, Sumatera Selatan)
  10. Bandar Udara Depati Amir (Pulau Bangka, Kepulauan Bangka Belitung)
  11. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin (Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung)
  12. Bandar Udara Fatmawati Soekarno (Kota Bengkulu)
  13. Bandar Udara Radin Inten II (Kota Bandar Lampung)
  14. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (DKI Jakarta untuk wilayah tiga provinsi)
  15. Bandar Udara Husein Sastranegara (Kota Bandung, Jawa Barat)
  16. Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati (Kota Bandung–Cirebon, Jawa Barat)
  17. Bandar Udara Jenderal Besar Sudirman (Purbalingga, Jawa Tengah)
  18. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani (Kota Semarang, Jawa Tengah)
  19. Bandar Udara Internasional Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta)
  20. Bandar Udara Supadio (Kota Pontianak, Kalimantan Barat)
  • Indonesia bagian timur (Wilayah udara Makassar)
  1. Bandar Udara Adisutjipto (Daerah Istimewa Yogyakarta)
  2. Bandar Udara Adi Soemarmo (Kota Surakarta, Jawa Tengah)
  3. Bandar Udara Dhoho (Kota Kediri, Jawa Timur)
  4. Bandar Udara Internasional Juanda (Kota SurabayaMalang, Jawa Timur)
  5. Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi, Jawa Timur)
  6. Bandar Udara Internasional Ngurah Rai (Kota Denpasar, Bali)
  7. Bandar Udara Internasional Lombok (Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat)
  8. Bandar Udara El Tari (Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur)
  9. Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah)
  10. Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota BanjarmasinBanjarbaru, Kalimantan Selatan)
  11. Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kota Balikpapan, Kalimantan TimurKota Nusantara)
  12. Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (Kota Manado, Sulawesi Utara)
  13. Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (Kota Makassar, Sulawesi Selatan)
  14. Bandar Udara Pattimura (Kota Ambon, Maluku)
  15. Bandar Udara Frans Kaisiepo (Pulau Biak, Papua)
  16. Bandar Udara Sentani (Kota Jayapura, Papua)

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

  1. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
    1. Bandar Udara Cut Nyak Dhien (Aceh)
    2. Bandar Udara Maimun Saleh (Aceh)
    3. Bandar Udara Rembele (Aceh)
    4. Bandar Udara Lasondre (Sumatera Utara)
    5. Bandar Udara Dabo (Kepulauan Riau)
    6. Bandar Udara Silampari (Sumatera Selatan)
    7. Bandar Udara Atungbungsu (Sumatera Selatan)
    8. Bandar Udara Sultan Muhammad Salahudin (Nusa Tenggara Barat)
    9. Bandar Udara Komodo (Nusa Tenggara Timur)
    10. Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman (Nusa Tenggara Timur)
    11. Bandar Udara Frans Seda (Nusa Tenggara Timur)
    12. Bandar Udara Tambolaka (Nusa Tenggara Timur)
    13. Bandar Udara Pantar (Nusa Tenggara Timur)
    14. Bandar Udara H. Asan (Kalimantan Tengah)
    15. Bandar Udara Iskandar (Kalimantan Tengah)
    16. Bandar Udara Syamsir Alam (Kalimantan Selatan)
    17. Bandar Udara Internasional Juwata (Kalimantan Utara)
    18. Bandar Udara Internasional APT Pranoto (Kalimantan Timur)
    19. Bandar Udara Jalaluddin (Gorontalo)
    20. Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie (Sulawesi Tengah)
    21. Bandar Udara Tampa Padang (Sulawesi Barat)
    22. Bandar Udara Toraja (Sulawesi Selatan)
    23. Bandar Udara Haluoleo (Sulawesi Tenggara)
    24. Bandar Udara Babullah (Maluku Utara)
    25. Bandar Udara Rendani (Papua Barat)
    26. Bandar Udara Dominique Edward Osok (Papua Barat)
    27. Bandar Udara Mopah (Papua)
    28. Bandar Udara Mozes Kilangin (Papua)
    29. Bandar Udara Bilorai Sugapa Kab Intan Jaya (Papua Tengah)

Rencana Bisnis

Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia akan memodernisasi alat-alat pendukung navigasi. Dana sebanyak Rp 2,2 triliun sudah disiapkan. Selain modernisasi, training center dan pelatihan khusus akan lebih banyak dibuat dan digelar. Dana Rp 2,2 triliun diperuntukkan bagi 273 bandara, baik besar dan perintis yang dioperasikan PT Angkasa Pura I, II, dan Kementerian Perhubungan. Dana itu akan digunakan untuk pemeliharaan alat dan memperbaharui sistem.

Modernisasi peralatan tentu saja akan dibarengi dengan penambahan tenaga. Diperkirakan akan ada sekitar 200 orang tenaga ahli Air Traffic Controller (ATC) yang diperlukan. Mereka akan direkrut dari Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan Akademi Teknik & Keselamatan Penerbangan (ATKP). Nantinya AirNav akan bekerjasama dengan badan Border Security Force (BSF). Mereka akan ditempatkan di bandara di kawasan Papua. BSF bisa mengadakan pelatihan khusus di Papua. Pelatihan yang dibiayai negara dan melatih tenaga lokal ini akan langsung ditempatkan di bandara terdekat.[8]

AirNav Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga pelatihan asal Prancis École nationale de l'aviation civile (ENAC). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama AirNav Indonesia, Bambang Tjahjono dan Presiden ENAC, Marc Houalla yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. AirNav Indonesia dan ENAC akan bekerjasama dalam pendidikan magister dan pelatihan singkat manajemen pelayanan navigasi penerbangan berskala Internasional, sesuai standar dan rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO).

Nantinya, program magister di bidang Air Navigation Services Management akan dilaksanakan di Toulouse, Prancis. Sementara, peningkatan kompetensi, dengan mengadakan pelatihan di bidang Air Navigation Services yang dilaksanakan di Indonesia. Perjanjian berlaku untuk jangka waktu tiga tahun ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan sebelumnya, pada 10 Maret 2016 lalu di Madrid, Spanyol. Untuk meningkatkan kemampuan SDM nya, AirNav sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan penyelenggara pelayanan navigasi asal Inggris Raya, NATS. Di mana beberapa ATC AirNav telah mendapatkan pelatihan oleh NATS.[9]

Referensi

  1. ^ "Dewan Direksi". AirNav Indonesia. Diakses tanggal 20 Oktober 2021. 
  2. ^ "Dewan Pengawas". AirNav Indonesia. Diakses tanggal 20 Oktober 2021. 
  3. ^ a b c d e f "Laporan Tahunan 2020" (PDF). AirNav Indonesia. Diakses tanggal 20 Oktober 2021. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1981" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021. 
  5. ^ "Sejarah Perusahaan". AirNav Indonesia. Diakses tanggal 20 Oktober 2021. 
  6. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-06-23. Diakses tanggal 2016-04-10. 
  7. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-03. Diakses tanggal 2016-04-10. 
  8. ^ https://news.detik.com/berita/3181662/airnav-indonesia-anggarkan-rp-22-triliun-untuk-modernisasi-peralatan
  9. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-11. Diakses tanggal 2016-04-10.