Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Banjarmasin
Kuin Utara adalah sebuah kelurahan di kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kuin Utara juga disebut Banjar Lama (Old Banjar) karena disinilah ibu kota Kesultanan Banjar yang pertama kali. Pada masa VOC, pusat kota bergeser ke pulau Tatas (kota Tatas) yang dikenal sebagai Banjarmasin (Banjar Anyar).
Kuin Utara | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
Kota | Banjarmasin | ||||
Kecamatan | Banjarmasin Utara | ||||
Kodepos | 70127 | ||||
Kode Kemendagri | 63.71.04.1009 | ||||
Kode BPS | 6371040003 | ||||
Luas | 1,64 km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Semula merupakan bagian dari wilayah Desa Kuin yang lebih luas, kemudian hari dimekarkan meliputi empat kelurahan yaitu Kelurahan Kuin Utara, Kuin Selatan, Kuin Cerucuk dan Pangeran.
Kuin Utara merupakan salah satu daerah pengembangan hasil olahan ikan Gabus berupak kerupuk berskala usaha rumah tangga atau usaha kecil menengah (UKM). Terdapat 14 usaha pengolahan kerupuk yang tergabung dalam 2 kelompok usaha yaitu Citra 1 dan Citra 2.[1]
Geografi
suntingKelurahan Kuin Utara berada pada tepian sungai Kuin anak cabang sungai Barito, yang ditandai dengan topografi sungai datar antara 0-3 % dan dipengaruhi oleh pasang surut sungai, sehingga pada saat air pasang seakan-akan perkampungannya berada di atas air, namun jika air surut maka akan tampak tanah di bawahnya.
Batas wilayah
suntingBatas-batas wilayah kelurahan Kuin Utara adalah sebagai berikut:
Utara | Kelurahan Alalak Selatan |
Timur | Kelurahan Pangeran |
Selatan | Sungai Kuin-Kecamatan Banjarmasin Barat |
Barat | Sungai Barito |
Fasilitas umum dan sosial
suntingObjek wisata
sunting- Masjid Sultan Suriansyah
- Makam Sultan Suriansyah
Pranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ Mayvita, Prihatini; Herlina, Firda; Sari, Dwi (2017). "PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN PENDAPATAN PENGUSAHA KERUPUK IKAN HARUAN DI KELURAHAN KUIN UTARA KECAMATAN BANJARMASIN UTARA". Jurnal Al-Ikhlas. 2 (2): 42–48.