Soepomo
Prof. Dr. Mr. Soepomo (Ejaan Soewandi: Supomo; 22 Januari 1903 – 12 September 1958) adalah seorang politikus dan pengacara Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Kehakiman pertama negara itu dari Agustus hingga November 1945 dan lagi dari Desember 1949 hingga 6 September 1950. Dikenal sebagai bapak konstitusi Indonesia,[1] ia secara anumerta dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Soekarno pada tahun 1965. Soepomo dikenal sebagai perancang Undang-undang Dasar 1945, bersama dengan Muhammad Yamin dan Soekarno.[2]
Soepomo | |
---|---|
Menteri Kehakiman Indonesia ke-1 | |
Masa jabatan 19 Agustus 1945 – 14 November 1945 | |
Presiden | Soekarno |
Pendahulu Tidak ada, Jabatan baru | |
Masa jabatan 20 Desember 1949 – 6 September 1950 | |
Presiden | Soekarno |
Perdana Menteri | Mohammad Hatta |
Presiden Universiteit Indonesia ke-2 (Rektor UI) | |
Masa jabatan 1951–2009 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Sukoharjo, Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Hindia Belanda | 22 Januari 1903
Meninggal | 12 September 1958 Jakarta, Indonesia | (umur 55)
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Bataviasche Rechtsschool (kini Fakultas Hukum Universitas Indonesia) Universitas Leiden (Mr.) |
Pekerjaan | |
Tanda tangan | |
Sunting kotak info • L • B |
Riwayat Hidup
suntingKehidupan awal dan pendidikan
suntingSoepomo dilahirkan pada 22 Januari 1903, di Sukoharjo, Hindia Belanda (sekarang Indonesia).[3] Ia berasal dari keluarga priyayi; kakek dari pihak ibu dan ayah keduanya adalah pejabat tinggi pemerintah. Ia memulai pendidikannya pada tahun 1917, ketika ia terdaftar di Europeesche Lagere School (ELS) di Boyolali. Ia lulus pada tahun 1920, dan melanjutkan studinya ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Surakarta. Pada tahun 1923, ia pindah ke Batavia (sekarang Jakarta) dan bersekolah di Bataviasche Rechtsschool.[3] Setelah lulus dari sana, ia bekerja di sebuah pengadilan negeri di Surakarta,[4] sebelum berangkat ke Belanda untuk melanjutkan pendidikan. Di Belanda, ia mendaftar di Universitas Leiden, dan belajar hukum di bawah Cornelis van Vollenhoven.[5]
Ia lulus pada tahun 1927, dengan tesisnya yang berjudul "Reformasi Sistem Agraria di Wilayah Surakarta",[a] yang berisi uraian tentang sistem agraria di Surakarta dan kritik terselubung terhadap kolonialisme Belanda.[5] Sekembalinya ke rumah, ia menjadi pegawai pengadilan di Yogyakarta, kemudian dipindahkan ke Departemen Kehakiman di Batavia. Saat bertugas di Departemen Kehakiman, ia mengambil pekerjaan sampingan sebagai dosen tamu di Rechtshoogeschool.[6] Ia kemudian bergabung dengan asosiasi pemuda Jong Java, dan menulis sebuah makalah berjudul "Perempuan Indonesia dalam Hukum", yang ia presentasikan bersama dengan Perdana Menteri di kemudian hari Ali Sastroamidjojo pada Kongres Perempuan 1928.[4]
Pemakluman konstitusi
suntingPada tanggal 1 Maret 1945, tahun terakhir pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945 untuk mengerjakan "persiapan kemerdekaan di wilayah pemerintahan pulau jawa ini". Soepomo menjadi salah satu dari 62 anggota. Pada sidang pertama yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni, ia menyatakan dukungannya untuk masa depan Indonesia menjadi negara kesatuan yang kuat, dengan alasan bahwa itu sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia. Dia juga berbicara menentang gagasan negara Islam. Pada tanggal 1 Juni 1945, presiden di masa depan Soekarno berpidato, di mana ia menguraikan dasar negara masa depan, lima sila Pancasila. Pada masa reses BPUPKI, hal ini kemudian dimasukkan ke dalam pembukaan konstitusi masa depan, Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan, yang tidak termasuk Soepomo.[7]
Ketika BPUPKI bersidang kembali untuk sidang kedua, yang dimulai pada 10 Juli, sebuah komite beranggotakan 19 orang dibentuk untuk menghasilkan rancangan undang-undang, dan Soepomo memainkan peran dominan dalam pembahasannya, yang berlangsung selama tiga hari. Dia sengaja menghasilkan konstitusi yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat dengan kekuasaan terkonsentrasi pada presiden, dan tanpa sistem checks and balances yang jelas, sejalan dengan pendapatnya. Secara khusus, ia mendukung totalitarianisme integralis berdasarkan ideologi keluarga dan mengusulkan negara Indonesia dimodelkan pada Nazi Jerman dan Kekaisaran Jepang.[8]
Ia meyakini sistem ini akan menghindari konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam diskusi itu, ia ditentang keras oleh Mohammad Yamin, yang menyerukan demokrasi ala Barat dengan jaminan hak asasi manusia. Wakil presiden masa depan Hatta juga menginginkan deklarasi hak-hak untuk dimasukkan, tetapi Soekarno memihak Soepomo. Kompromi mencapai Pasal 28 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia akan diatur dengan undang-undang. Setelah diskusi panas, khususnya mengenai peran agama dalam berita negara, rancangan konstitusi dan pembukaannya diterima pada 16 Juli.[9][10][11][12][13] Setelah Jepang menyerah, pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Keesokan harinya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang telah dibentuk pada 7 Agustus, bertemu dan menyetujui rancangan undang-undang yang dihasilkan oleh panitia BPUPKI.[11] Konstitusi juga memiliki penjelasan yang memberikan informasi lebih lanjut tentang pembukaan dan isi, yang juga ditulis oleh Soepomo. Karena ini bukan produk BPUPKI atau PPKI, status hukumnya tidak pasti.[13]
Karier pascakemerdekaan
suntingSetelah masa jabatannya sebagai Menteri Kehakiman, Soepomo menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada,[6] serta Akademi Polisi Jakarta.[4] Dia juga Presiden Universitas Indonesia.[4] Dari tahun 1954 sampai 1956, Soepomo menjadi Duta Besar Indonesia untuk Britania Raya.[4][14] Soepomo meninggal dalam usia muda akibat serangan jantung di Jakarta pada 12 September 1958 dan dimakamkan di Solo.[3] Pada 14 Mei 1965, Soepomo secara anumerta dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Soekarno.[4]
Pemikiran
suntingHampir tidak ada biografi tentang Soepomo, kecuali satu yang dikerjakan Soegito (1977) berdasarkan proyek Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Marsilam Simanjuntak berpendapat bahwa Soepomo adalah sumber dari munculnya fasisme di Indonesia. Soepomo mengagumi sistem pemerintahan Jerman dan Jepang. Simanjuntak menilai Negara "Orde Baru" ala Jenderal Soeharto adalah bentuk negara yang paling dekat dengan ideal Soepomo, kesimpulan yang masih perlu diperdebatkan ulang.[2]
Dalam budaya populer
sunting- Dalam film Jenderal Soedirman (2015), Soepomo diperankan oleh Totos Rasiti.
Catatan kaki
sunting- ^ Asli: "Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta"
Referensi
suntingKutipan
sunting- ^ Drooglever 1997, hlm. 69.
- ^ a b lihat Marsillam Simanjuntak 1994.ANJAY Pandangan negara integralistik: sumber, unsur, dan riwayatnya dalam persiapan UUD 1945. Pustaka Graffiti.
- ^ a b c Bahari 2011, hlm. 12.
- ^ a b c d e f "Salah Satu Perumus UUD 1945". TokohIndonesia.com.
- ^ a b Bahari 2011, hlm. 12–13.
- ^ a b Bahari 2011, hlm. 13.
- ^ Elson 2009, hlm. 108–111.
- ^ Bourchier, David (2016). Illiberal democracy in indonesia : the ideology of the family state. London and New York: Taylor & Francis. hlm. 65–69. ISBN 9781138236721. Diakses tanggal 2 April 2022.
- ^ Anderson 1961, hlm. 18.
- ^ Kusuma & Elson 2011, hlm. 196.
- ^ a b Elson 2009, hlm. 114-118.
- ^ Butt & Lindsey 2012, hlm. 39-41,51.
- ^ a b Indrayana 2008, hlm. 98-100.
- ^ Embassy of Indonesia, Indonesian Ambassadors.
Sumber
sunting- Anderson, Benedict (1961). Some Aspects of Indonesian Politics under the Japanese occupation, 1944-1945. Ithaca, N.Y.: Cornell University.
- Bahari, Adib (2011). Pendekar Hukum Indonesia [Indonesian Legal Giants] (dalam bahasa Indonesian). Yogyakarta: Pustaka Yustisis. ISBN 978-979-3411-04-0.
- Butt, Simon; Lindsey, Tim (2012). The Constitution of Indonesia: A Contextual Analysis. Hart Publishing. ISBN 978-1-84113-018-7.
- Drooglever, P. J. (1997), "The Genesis of the Indonesian Constitution of 1949" (PDF), Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 153 (1): 65–84, doi:10.1163/22134379-90003945, hdl:2066/29299 , ISSN 0006-2294
- Elson, R. E. (October 2009). "Another Look at the Jakarta Charter Controversy of 1945" (PDF). Indonesia. 88 (88): 105–130.
- "Indonesian Ambassadors". Indonesian Embassy in the United Kingdom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 September 2011.
- Indrayana, Denny (2008). Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition. Jakarta: Kompas Book Publishing. ISBN 978-979-709-394-5.
- Kusuma, A.B.; Elson, R.E. (2011), "A note on the sources for the 1945 constitutional debates in Indonesia" (PDF), Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 167 (2–3): 196–209, doi:10.1163/22134379-90003589, ISSN 0006-2294
Pranala luar
suntingJabatan politik | ||
---|---|---|
Posisi baru | Menteri Kehakiman Indonesia 1945 |
Diteruskan oleh: Soewandi |
Didahului oleh: Susanto Tirtoprodjo |
Menteri Kehakiman Indonesia 1949–1950 |
Diteruskan oleh: AG. Pringgodigdo |
Jabatan akademik | ||
Didahului oleh: Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo |
Presiden Universiteit Indonesia (Rektor UI) 1951–1954 |
Diteruskan oleh: Bahder Djohan |
Jabatan diplomatik | ||
Didahului oleh: Soebandrio |
Duta Besar Indonesia untuk Britania Raya 1954–1956 |
Diteruskan oleh: Soenario |