Publikasi

hasil dari tindakan penerbitan, dan juga merujuk kepada salinan cetak

Memublikasikan adalah membuat konten yang diperuntukkan bagi publik atau umum.[1][2] Sementara penggunaan yang lebih spesifik dapat bervariasi dimasing-masing negara, biasanya diterapkan untuk teks, gambar, atau konten audio visual lainnya di media apapun, termasuk kertas (seperti surat kabar, majalah, katalog, dll) atau bentuk penerbitan elektronik seperti situs, buku elektronik, CD, dan MP3. Kata publikasi berarti tindakan penerbitan, dan juga mengacu pada setiap salinan.

Definisi menurut hukum dan hak cipta

sunting

"Publikasi" adalah sebuah istilah teknis dalam konteks hukum dan utama dalam hukum hak cipta. Seorang penulis umumnya adalah pemilik awal dari suatu hak cipta bagi pekerjaannya. Suatu hak cipta diberikan bagi penulis atas karyanya, di mana hal itu merupakan hak ekslusif yang diberikan untuk memublikasikan hasil karyanya.

Di AS publikasi didefinisikan sebagai:

distribusi salinan untuk masyarakat melalui penjualan atau pengalihan kepemilikan lainnya, atau dengan sewa menyewa, atau meminjamkan. Penawaran untuk mendistribusikan salinan kepada sekelompok orang untuk tujuan distribusi lebih lanjut, kinerja publik, atau tampilan publik, merupakan suatu bentuk publikasi. Sebuah kinerja publik atau menampilkan suatu karya tidak dengan sendirinya dapat dikatakan suatu bentuk publikasi.
17 USC 101

Referensi

sunting
  1. ^ Berne Convention, article 3(3) Diarsipkan 2012-09-11 di Wayback Machine.. URL last accessed 2010-05-10.
  2. ^ Universal Copyright Convention, Gevena text (1952), article VI Diarsipkan 2012-11-25 di Wayback Machine.. URL last accessed 2010-05-10.