Perjanjian Brussel
Perjanjian pertahanan antara Inggris, Perancis dan negara-negara Benelux
Perjanjian Brussel adalah perjanjian pertahanan antara Inggris, Prancis dan negara-negara Benelux (Belgia, Netherland, Luxemburg) pada 17 Maret 1948.[1] Perjanjian ini bertujuan untuk mendekatkan ikatan kerja sama di bidang politik, ekonomi, kebudayaan dan militer.[1] Selain itu, perjanjian ini juga ingin menunjukkan bahwa negara-negara Eropa Barat bisa bekerja sama sehingga mendorong Amerika Serikat untuk berperan dalam keamanan Eropa Barat.[2] Pada tahun 1950 perjanjian ini dilebur dalam North Atlantic Treaty Organization (NATO).[1]
Isi perjanjian
sunting- Menguatkan kembali keyakinan tentang hak asasi manusia dalam harkat dan martabatnya seperti yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.[3]
- Membentengi dan melestarikan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan pribadi dan politik, tradisi konstitusional dan aturan hukum yang merupakan sebuah warisan.[3]
- Memperkuat hubungan ekonomi, sosial dan budaya.[3]
- Dengan setia bekerja sama untuk mengkoordinasikan upaya mereka dalam menciptakan Eropa Barat sebagai dasar yang kuat untuk pemulihan ekonomi di Eropa.[3]
- Membantu satu sama lain sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta menolak setiap kebijakan agresi.[3]
- Mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu terkait pembaruan yang dilakukan oleh kebijakan agresi Jerman.[3]
- Secara bertahap mengasosiasikan tujuan dalam perjanjian ini kepada negara lain dengan maksud agar mereka memiliki cita-cita yang sama dan dijiwai oleh tekad untuk bekerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan kolektif.[3]
Referensi
sunting- ^ a b c Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi khusus). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.
- ^ "Brussels Treaty". Diakses tanggal 24 Juni 2014.
- ^ a b c d e f g "Brussels Treaty". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-08-11. Diakses tanggal 24 Juni 2014.