Partai Garda Perubahan Indonesia

partai politik di Indonesia
(Dialihkan dari Partai Garuda)

Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai Garuda dideklarasikan pada tanggal 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana menjabat sebagai Ketua Umum partai. Pada tahun 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Partai Garuda mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.

Partai Garuda
Ketua umumH. Ahmad Ridha Sabana, M.B.A.
Sekretaris JenderalYohanna Murtika, S.H.
Dibentuk30 November 2007 (2007-11-30) sebagai Partai Kerakyatan Nasional

16 April 2015 (2015-04-16) sebagai Partai Gerakan Perubahan Indonesia

2022 (2022) sebagai Partai Garda Perubahan Indonesia
Kantor pusatJl. Penjernihan 1 No.28, RT.2/RW.7, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta
Keanggotaan693.191
IdeologiPancasila
Posisi politikTengah
Kursi di DPR
0 / 575
Kursi di DPRD I
2 / 2.232
Kursi di DPRD II
33 / 17.340
Situs web
partaigaruda.org

Ketua umum

No Potret Ketua Umum Mulai Selesai
1
  Ahmad Ridha Sabana
(1972-)
16 April 2015 Petahana

Sejarah

Pendirian partai

Partai Garuda ini merupakan perubahan nama partai yang didirikan oleh seorang menteri dan ketua MPR/DPR periode 1997-1999 di zaman Orde Baru, Harmoko yakni Partai Kerakyatan Nasional. Partai Kerakyatan Nasional didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2007, lalu pada 5 April 2008 disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 tahun 2008. Deklarasi Partai Kerakyatan Nasional dilaksanakan pada tanggal 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.[1][2][3][4]

Di partai berlambang beringin hijau itu Harmoko menjadi Ketua Parampara/penasihat partai (pembina). Sementara Ketua Umum DPP Partai Kerakyatan Nasional (PKN) dijabat oleh Soebiantoro Soemantoro dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Jemmy Setiawan. Tak banyak pesohor atau figur publik yang menjadi pengurus partai ini. Satu-satunya figur pengurus yang dikenal luas oleh publik adalah artis Jamal Mirdad,[5] yang duduk sebagai Deputi I Bidang Internal. Partai ini digaungkan akan mengikuti Pemilu 2009. Namun pada tanggal 30 Mei 2008 Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang diusung mantan Ketua Umum Golkar itu tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKN bersama 12 partai politik baru lainnya, diumumkan KPU tidak memenuhi syarat administrasi.[6] Partai ini kemudian tak lagi terdengar suaranya.

Delapan tahun kemudian tepatnya tanggal 3 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta. Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, disingkat Partai Garuda. Dengan cara tersebut, Partai Garuda tidak butuh verifikasi dari Kemenkum HAM, cukup laporan perubahan. Harmoko absen dalam kongres tersebut. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai dirombak. Kepemimpinan partai diserahkan secara simbolik dari Soebiantoro Soemantoro kepada Ahmad Ridha Sabana. Dilansir dari tirto.id, Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri mengatakan Partai PKN sudah tidak aktif dan Pak Harmoko sudah tidak mau berpolitik.[7] Mansuri mengatakan nyaris tak ada seorang pengurus PKN yang terlibat dalam Partai Garuda.[1]

Pada 2 September 2015, Partai Garuda mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-16.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dari Kemenkum HAM. Sedangkan untuk perubahan AD/ART dari Partai PKN ke Partai Garuda (diajukan oleh DPP PKN pada 17 September 2015) disahkan oleh Kemenkum HAM pada 2 Desember 2015 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 tahun 2015.[3] Pada tanggal 23 Maret 2017, Partai Garuda kembali merombak kepengurusan. Kepengurusan Partai Garuda yang baru itu disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2017 pada 27 April 2017.[8]

Pemilu 2019

Partai Garuda mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum 2019 pada tanggal 15 Oktober 2017.[9] Garuda merupakan partai politik ke-13 yang mendaftar di KPU untuk pemilu 2019.[10][11] Ahmad Ridha Sabana mengklaim bahwa Garuda sudah mencapai angka 98 persen kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota. Ia memperhitungkan terdapat sekitar 400 ribu anggota partai di seluruh daerah.[12] Ahmad menambahkan bahwa Garuda dibentuk sebagai salah satu partai politik yang mengakomodasi anak muda, dengan memberikan wadah kepada para pemuda Indonesia yang memiliki minat untuk berpolitik untuk memenuhinya melalui mekanisme bergabung dengan partai politik, dalam hal ini Partai Garuda.[13][14][15] Pada 14 Desember 2017, KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam pengumuman hasil tersebut di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sebanyak dua belas parpol lolos ke tahap berikutnya, yakni tahap verifikasi faktual. Partai Garuda bersama Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos dalam tahap persyaratan administrasi.[16][17] Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal.[18]

Kemudian pada 19 Desember 2017 Partai Garuda bersama Partai Berkarya mengajukan gugatan kepada KPU lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).[19] Lalu pada 23 Desember 2017, Partai Garuda memenangkan gugatan melawan KPU berdasarkan amar putusan sidang Bawaslu.[20][21] Atas hasil gugatan tersebut, Partai Garuda berhasil untuk lanjut dalam tahapan selanjutnya (tahap verifikasi faktual). Dalam hasil tahap verifikasi faktual yang diumumkan pada 17 Februari 2018, Partai Garuda menjadi salah satu partai dari empat belas partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019. Hasil verifikasi tersebut disampaikan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat.[22][23] Esoknya pada 18 Februari 2018, jam 19.00 WIB; keempat belas partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut partai politik. Pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 ini bertempat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.[24] Partai Garuda dalam pengundian dan penetapan nomor urut partai tersebut mendapat nomor urut enam.[25][26] Dalam pengundian dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2019 itu, Partai Garuda diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana didampingi Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansyuri.

Di luar politik, Ahmad Ridha Sabana adalah Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sejak 2014. Pada Februari 2018, Ridha mengatakan kepada wartawan bahwa dia bukan lagi Presiden Direktur TPI.[27] Di sisi lain, Abdullah Mansuri merupakan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).[28] Selain diisukan dekat dengan keluarga Cendana terkait dengan Siti Hardijanti Rukmana (sebagai pemilik TPI), partai ini juga diisukan sebagai sempalan ataupun berafiliasi dengan Partai Gerindra. Isu miring mengenai hubungan Partai Garuda dengan Partai Gerindra ini terkait dengan hubungan keluarga dan politik Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha Sabana merupakan adik dari Ketua Bidang Kajian Kebijakan Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya, Ahmad Riza Patria. Patria merupakan kader Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019. Selain itu, Ahmad Ridha Sabana juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2014 dari Partai Gerindra. Mengantongi nomor urut 2 dari Dapil DKI Jakarta V, Ridha hanya mendapatkan 3.691 suara dan ia tidak lolos.[29][30][31]

Tuduhan lain yang menerpa Partai Garuda adalah terkait lambang dan warna partai. Masih seperti isu sebelumnya, yakni dikaitkan dengan Partai Gerindra karena kesamaan lambang dan warna partai. Isu termutakhir, Partai Garuda disebut-sebut sebagai reinkarnasi Partai Komunis Indonesia. Semua isu-isu tersebut langsung tegas dibantah oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.[32][33][34] Dilansir dari Tribunnews.com, Ahmad Ridha Sabana mengatakan: "Kami adalah partai baru yang sebagian besar kader adalah anak muda yang berkomitmen berjuang secara politik demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik,".[28]

Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pileg DPR RI 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Ruang Sidang Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB, Partai Garuda adalah salah satu dari tujuh partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen. Partai Garuda hanya mampu meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50% dari total jumlah suara sah nasional. Rapat dipimpin Ketua KPU RI Arief Budiman dan hasil rekapitulasi ini ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.[35][36][37] Meski tak berhasil melenggang ke Senayan, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana memprediksi partainya mendapat sekitar 50 kursi untuk tingkat DPRD provisi dan kabupaten/kota. Walaupun begitu, Partai Garuda akan tetap mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana gugatan tersebut, menurut Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana lantaran ada dugaan suara partainya hilang di tingkatan kabupaten/kota dan provinsi.[38][39]

Perolehan Kursi

Pemilu 2019

Pemilihan umum 2019 menjadi pemilu pertama bagi Partai Garuda. Ditingkat nasional, Partai Garuda berhasil mendapatkan 702.536 suara atau 0,50% dari suara sah nasional. Ia menempati posisi kedua terbawah. Sebagai pendatang baru, perolehan suara Partai Garuda masih lebih banyak dibanding Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang telah berulang kali mengikuti pemilu dan pernah menempatkan wakilnya sebagai anggota DPR RI. Bersama 6 partai politik peserta Pemilu 2019 lainnya, Partai Garuda gagal mendapatkan kesempatan untuk diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI.
Ditingkat provinsi, Partai Garuda berhasil menempatkan 2 wakilnya di 2 DPRD Provinsi berbeda, yaitu DPRD Provinsi Maluku Utara atas nama Mukmina Yasin dan DPR Papua atas nama Alfred Fredy Anouw. Perolehan tersebut sama dengan PKPI yang juga hanya berhasil menempatkan 2 wakilnya ditingkat DPRD Provinsi.
Ditingkat kabupaten/kota, Partai Garuda berhasil menempatkan 33 orang kadernya sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 7 provinsi dan 21 kabupaten. Partai Garuda paling banyak menempatkan wakilnya di kabupaten di Provinsi Papua, yaitu 24 orang. Bahkan Partai Garuda berhasil menempati posisi ketiga di Kabupaten Nduga dan Kabupaten Yalimo, Papua, sehingga berhak menempatkan kadernya sebagai Wakil Ketua II DPRD Nduga dan DPRD Yalimo.
Berikut ini adalah senarai perolehan kursi Partai Garuda ditingkat provinsi dan kabupaten.

DPRD Jumlah Kursi
  DPRD Maluku Utara 1
  DPR Papua 1
Total DPRD Provinsi 2
  DPRD Nias Selatan 3
  DPRD Kep. Mentawai 2
  DPRD Bojonegoro 1
  DPRD Maluku Tenggara 1
  DPRD Halmahera Utara 1
  DPRD Biak Numfor 2
  DPRD Dogiyai 1
  DPRD Intan Jaya 2
  DPRD Jayawijaya 1
  DPRD Keerom 1
  DPRD Lanny Jaya 2
  DPRD Mamberamo Tengah 1
  DPRD Mappi 2
  DPRD Nabire 1
  DPRD Nduga 3
  DPRD Paniai 2
  DPRD Sarmi 1
  DPRD Supiori 1
  DPRD Tolikara 1
  DPRD Yalimo 3
  DPRD Pegaf 1
Total DPRD Kabupaten 33

Referensi

  1. ^ a b "Metamorfosis Partai Garuda, dari Harmoko ke Big Data". Tirto.id. Diakses tanggal 2018-06-20. 
  2. ^ "Harmoko Bikin Partai Kerakyatan Nasional". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). 2008-04-17. Diakses tanggal 2018-06-20. 
  3. ^ a b https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/128/Buku%20Partai%20(AD%20ART).pdf
  4. ^ MEDIA, PT TEMPO INTI. "Harmoko dan Pengurus Partai Kerakyatan Nasional". Tempo.co. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  5. ^ "Jamal Mirdad Terjun ke Dunia Politik". KapanLagi.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-20. 
  6. ^ "Partai Harmoko Tidak Lolos Verifikasi". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). 2008-05-31. Diakses tanggal 2018-06-20. 
  7. ^ Mengenai pernyataan ini, mirip dengan pernyataan Harmoko ketika mendeklarasikan Partai Kerakyatan Nasional pada April 2008 yakni: Harmoko juga menegaskan dirinya tidak menginginkan lagi jabatan apapun, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. "Saya sudah terlalu tua. Kita ingin menyambut tahun 2014 sebagai golden era-nya anak muda," (Lihat artikel dimuat dalam Kompas.com dengan judul "Harmoko Bikin Partai Kerakyatan Nasional", https://sains.kompas.com/read/2008/04/17/21512248/harmoko.bikin.partai.kerakyatan.nasional.) Pernyataan yang sama juga diungkapkan dalam Detikcom Dia mengaku sudah tua, hampir 70 tahun, dan tidak mau dicalonkan sebagai presiden, wakil presiden, atau anggota DPR. “Saya hanya mau di Parampara saja,” katanya seperti dikutip Detikcom, Sabtu (19/4). lihat https://dyhary.wordpress.com/tag/partai-kerakyatan-nasional/ dan https://news.detik.com/berita/d-925957/harmoko-tak-berminat-jadi-capres
  8. ^ https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataPengurus/128/SK%20Menkumham%202017-1.pdf
  9. ^ YUD (15 Oktober 2017). "PBI dan Partai Garuda Daftar ke KPU". BeritaSatu. Diakses tanggal 11 Desember 2017. 
  10. ^ Defianti, Ika (15 Oktober 2017). Ali, Muhammad; Ayuningtyas, Rita, ed. "Daftarkan Diri ke KPU, Partai Garuda Ingin Lolos Verifikasi". Liputan6.com. Diakses tanggal 11 Desember 2017. 
  11. ^ Batubara, Puteranegara (15 Oktober 2017). "Pendatang Baru, Partai Garuda dan PBI Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019 ke KPU". Okezone.com. Diakses tanggal 11 Desember 2017. 
  12. ^ Triyogo, Arkhelaus Wisnu (15 Oktober 2017). Hantoro, Juli, ed. "Partai Garuda, Pendatang Baru yang Ikut Mendaftar Pemilu ke KPU". Tempo.co. Diakses tanggal 11 Desember 2017. 
  13. ^ Wakik, Ahmad Kiflan (15 Oktober 2017). "Partai Garuda Dan PBI Ikut Mendaftar Di KPU". Rakyat Merdeka Online. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-11. Diakses tanggal 11 Desember 2017. 
  14. ^ Erika N., Dian (15 Oktober 2017). "Partai Garuda, Pendatang Baru yang Ikut Mendaftar Pemilu ke KPU". Republika Online. Diakses tanggal 11 Desember 2017. 
  15. ^ Destryawan, Dennis (15 Oktober 2017). Waskita, Ferdinand, ed. "Daftar ke KPU, Partai Garuda Mengaku Punya Gerakan Senyap". Tribunnews.com. Diakses tanggal 11 Desember 2017. 
  16. ^ Andayani, Dwi. "12 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Faktual Pemilu 2019". detikcom. Diakses tanggal 2018-06-20. 
  17. ^ Erdianto, Kristian (2017-12-15). Meiliana, Diamanty, ed. "12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-21. 
  18. ^ Erdianto, Kristian (2017-12-15). Galih, Bayu, ed. "Penyebab Partai Berkarya dan Partai Garuda Tak Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-21. 
  19. ^ Gabrillin, Abba (2017-12-19). Meiliana, Diamanty, ed. "Tak Lolos Verifikasi, Partai Berkarya dan Garuda Gugat KPU ke Bawaslu". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-21. 
  20. ^ JawaPos.com. "Bawaslu Menangkan Gugatan Partai Garuda, Begini Perintah untuk KPU" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-21. 
  21. ^ Badriyanto. "Menang Gugatan di Bawaslu, Partai Garuda dan Berkarya Siap Hadapi Verifikasi Faktual". Okezone.com. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  22. ^ Widjaja, Yunizafira Putri Arifin. Sunariyah, ed. "14 Partai Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, 4 Merupakan Partai Baru". Liputan6.com. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  23. ^ Lazuardi, Glery (2018-02-17). Simanjuntak, Johnson, ed. "Empat Parpol Baru Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2019". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  24. ^ Retaduari, Elza Astari. "14 Parpol Peserta Pemilu Ikuti Pengundian Nomor Urut Hari Ini". detikcom. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  25. ^ Matondang, Denita Br. "Dapat Nomor 6, Ketum Partai Garuda: Angka Berapapun Kami Syukuri". detikcom. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  26. ^ Suryowati, Estu (2018-02-18). Asril, Sabrina, ed. "Catat, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019!". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-21. 
  27. ^ Desnikia, Seysha. "Partai Garuda Bantah Terkait dengan Keluarga Cendana". detikcom. Diakses tanggal 2018-06-20. 
  28. ^ a b Lazuardi, Glery (2018-02-20). Suhendi, Adi, ed. "Mengungkap Asal Usul Partai Garuda". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  29. ^ Malik, Dusep (2018-02-19). "Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra". VIVA.co.id. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  30. ^ "Caleg Gagal dan Strategi Partai Garuda Memeriahkan Pemilu 2019". Tirto.id. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  31. ^ Retaduari, Elza Astari. "Ketum Garuda Pernah Jadi Kader Gerindra untuk Kendaraan Caleg". detikcom. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  32. ^ Mamduh, Naufal. "Partai Garuda Bantah Lambangnya Meniru Gerindra dan Mirip Nazi". Tirto.id. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  33. ^ Wiwoho, Bimo. "Partai Garuda yang Bukan Gerindra Maupun Cendana". CNN Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-21. 
  34. ^ Wiwoho, Bimo. "Partai Garuda, Gerak Senyap Parpol Anti-Mainstream". CNN Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-21. 
  35. ^ "JDIH - Biro Hukum KPU". jdih.kpu.go.id. Diakses tanggal 2019-06-27. 
  36. ^ Farisa, Fitria Chusna. Wedhaswary, Inggried Dwi, ed. "Penetapan KPU: 9 Parpol Lolos Parlemen, PDI-P Unggul". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-06-27. 
  37. ^ "Pileg 2019: PDIP raih suara terbanyak, Gerindra urutan kedua" (dalam bahasa Inggris). 2019-05-21. Diakses tanggal 2019-06-27. 
  38. ^ Halim, Devina. Krisiandi, ed. "Tak Lolos "Parliamentary Threshold", Ini Kata Partai Garuda". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-06-27. 
  39. ^ Halim, Devina. Krisiandi, ed. "Partai Garuda Berencana Ajukan Gugat Hasil Pileg Ke MK". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-06-27. 

Pranala luar