Kutukan, Randublatung, Blora
Kutukan adalah desa di kecamatan Randublatung, Blora, Jawa Tengah, Indonesia.
Kutukan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Blora | ||||
Kecamatan | Randublatung | ||||
Kode pos | 58382 | ||||
Kode Kemendagri | 33.16.02.2009 | ||||
Luas | 47,98 km² | ||||
Jumlah penduduk | 10.447 jiwa | ||||
Kepadatan | 218 jiwa/km² | ||||
|
Koordinat: 7°10'41"S 111°27'1"E
Kutukan adalah sebuah desa di kawasan timur Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Desa Kutukan merupakan desa yang beranggotakan 5 dusun, diantaranya:
- Dusun Kutukan
- Dusun Turi
- Dusun Peting
- Dusun Bladeg
- Dusun Gedang Becici
Desa Kutukan dengan pusat kantor desa di Dusun Peting pinggir jalan raya, mengapa tidak di Dusun Kutukan saja? Karena di tempat tersebut dinilai sebagai tempat yang strategis dan di tengah-tengah desa.
Batas-batas Desa Kutukan:
- Bagian utara berbatasan dengan hutan.
- Bagian timur berbatasan dengan Dusun Kelompok, Kecamatan Kedung Tuban.
- Bagian selatan berbatasan dengan Dusun Beran (Sumber Wates), Kecamatan Kradenan (Menden) dan berbatasan dengan Dusun Jali, Desa Sumber Rejo.
- Bagian barat berbatasan dengan Dusun Jape, Desa Sumber Rejo.
Sebagian besar penduduk Desa Kutukan bermatapencaharian sebagai petani dan peternak, di samping ada pegawai, pedagang, pengusaha dan buruh. Dengan hasil pertanian: padi, jagung, palawija, tembakau, dll. Dan beternak sapi, kerbau, kambing, dll. Bercocok tanam padi mengandalkan sistem irigasi mandiri dan ada yang hanya mengandalkan air hujan.
Sistem pendidikan sudah mulai berkembang dengan pesat ada 2 SMK, 1 SMPN, 2 MTs, 5 SDN, 2 MI.
Peninggalan Perunggu dari Era Hindu-Budha di Desa Kutukan, Randublatung
Era Hindu-Budha merupakan zaman yang sangat lampau ± tahun 1200-an dialami di beberapa daerah di Indonesia. Begitu juga yang ada di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Pada zaman itu menghasilkan beberapa karya cipta yang sangat memesona, walupun bentuknya sederhana.
Di Desa Kutukan dipercaya merupakan daerah Begede Kutukan di masa itu, dengan adanya bukti banyaknya batu bata yang berserakan di dataran tinggi di desa itu, yang sekarang menjadi ladang milik warga setempat.
Sebenarnya semua daerah desa itu adalah bekas tempat tinggal orang di masa lampau, dengan adanya bukti pemakaman kuno yang ada di sekitar pemukiman warga. Memang pemakaman tersebut sudah tidak berwujud seperti pemakaman yang sekarang ini. Karena pemakamannya sudah beratus-ratus tahun, sehingga sama rata dengan tanah sekitarnya.
Di era itu semua rumah berukuran kecil, seperti rumah yang ada di suku Sasak di Lombok, NTB. Rumah masa itu langsung satu lokasi dengan pemakamannya, semacam pemakaman keluarga. Jadi setiap rumah memiliki tempat pemakaman tersendiri. Dengan ciri-ciri:
- Pemakaman itu bergerombol/berkelompok sesuai dengan keluarganya.
- Pada pemakaman itu kepala ada di timur dan kaki ada di barat. Jadi menghadap matahari tenggelam. Berbeda dengan kaum Muslim kan. Dan anggapan yang menyatakan bahwa makam semacam itu merupakan makam orang purba itu pernyataan yang salah.
- Setiap orang yang meninggal diberi harta bawaan seperti perhiasan emas, koin perunggu China, perhiasan perunggu, keramik dari China, dan juga gerabah kuno.
Banyak peninggalan masa lampau di daerah Kutukan, Kecamatan Randublatung. Salah satunya adalah perunggu yang beraneka ragam bentuknya. Hasil karya perunggu tersebut diperkirakan bukan hasil dari daerah desa Kutukan, melainkan dari daerah lain. Karena desa Kutukan bukan penghasil tembaga yang menjadi bahan dasar perunggu.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan