Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub RI dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Dudy Purwagandhi[2].
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 19 Agustus 1945 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Transportasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Slogan | Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | kemenhub | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°10′28.006″S 106°49′16.939″E / 6.17444611°S 106.82137194°E Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
kemenhub | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan;
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum;
- Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Biro Umum; dan
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas Jalan;
- Direktorat Angkutan Jalan;
- Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
- Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
- Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
- Direktorat Kepelabuhanan;
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
- Direktorat Kenavigasian; dan
- Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Angkutan Udara;
- Direktorat Bandar Udara;
- Direktorat Keamanan Penerbangan;
- Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
- Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
- Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
- Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
- Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
- Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III;
- Inspektorat IV; dan
- Inspektorat Investigasi
- Badan Kebijakan Transportasi
- Sekretariat Badan;
- Direktorat Prasarana;
- Direktorat Lalu Lintas; dan
- Direktorat Angkutan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Sekretariat Badan;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
- Staf Ahli Bidang Logistik
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi
Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
- Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
- Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
Sejarah
suntingBerikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.
Unsur | Perpres 40/2015 | Perpres 23/2022 |
---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
|
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
|
Unsur pengawas |
|
|
Unsur pendukung (Badan) |
|
|
Staf ahli |
|
|