Artikel pilihan

Naskah Piagam Jakarta yang ditulis dengan menggunakan Ejaan yang Disempurnakan. Kalimat yang mengandung "tujuh kata" yang terkenal dicetak tebal dalam gambar ini

Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rancangan ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini mengandung lima sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, tetapi pada sila pertama juga tercantum frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Frasa ini, yang juga dikenal dengan sebutan "tujuh kata", pada akhirnya dihapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan dalam Dekret Presiden (yang menyatakan kembali ke UUD 1945) bahwa Piagam Jakarta "menjiwai" UUD 1945 dan "merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut". Makna dari kalimat ini sendiri terus memantik kontroversi sesudah dekret tersebut dikeluarkan. Kelompok kebangsaan merasa bahwa kalimat ini sekadar mengakui Piagam Jakarta sebagai suatu dokumen historis, sementara kelompok Islam meyakini bahwa dekret tersebut memberikan kekuatan hukum kepada "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta, dan atas dasar ini mereka menuntut pengundangan hukum Islam khusus untuk Muslim. (Selengkapnya...)

Artikel pilihan sebelumnya: Lisa del GiocondoAbdoel Moeis HassanCasino Royale (novel)

ArsipArtikel pilihan lainnya (DaftarSembarang)

Peristiwa terkini

Tahukah Anda

{{{title}}}
Organoid usus

Hari ini dalam sejarah

16 Juni: Bloomsday di Dublin, Irlandia; Hari Pemuda di Afrika Selatan

Tanggal lain: 15 Juni 16 Juni 17 Juni

Gambar pilihan

Panorama Kota Jakarta dengan gedung-gedung pencakar langitnya.
Panorama Kota Jakarta dengan gedung-gedung pencakar langitnya.
(ukuran asli: 1.893 × 2.114 piksel, 1,07 MB)

Oleh: Jakartadunia
Lisensi: CC BY-SA 4.0

Bahasa